Bocah di Mojokerto Perkosa Siswi TK, Efek Nonton Porno di HP Orang Tua

Satu pelaku ajak dua temannya lakukan hal tersebut

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga, mengunjungi siswi TK yang menjadi korban pemerkosaan oleh tiga bocah di Mojokerto, Jawa Timur. Bintang mengungkapkan, korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya.

"Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," kata dia dalam keterangan pers resmi, Senin (30/1/2023).

1. Tiga pelaku sudah didampingi LBH

Bocah di Mojokerto Perkosa Siswi TK, Efek Nonton Porno di HP Orang TuaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, ketiga pelaku yang berusia delapan tahun saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto.

"Telah dilakukan penilaian dan pemberian edukasi kepada ketiga pelaku anak. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka telah mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ujar Bintang.

Baca Juga: KemenPPPA Rapat Koordinasi Bahas Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

2. Pelaku menonton konten pornografi di handphone orang tua

Bocah di Mojokerto Perkosa Siswi TK, Efek Nonton Porno di HP Orang TuaMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga saat memberi sambutan di acara Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (PAE) Tahun 2020, Rabu (13/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Bintang menjelaskan, kejadian ini menjadi sebuah peringatan kepada orang tua untuk memperbaiki pola asuhnya. Pengawasan terhadap anak, diminta oleh Bintang, untuk diperketat dan diperhatikan pula kebutuhannya.

"Selain itu, sebagai orang dewasa, kita harus memberikan edukasi terhadap anak-anak. Pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tu. Sedangkan, dua pelaku lainnya diajak oleh yang pertama tanpa mengetahui apa dilakukannya salah," kata Bintang.

Baca Juga: Enam Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes yang Berakhir Damai Ditangkap

3. Penanganan pelaku dengan sistem peradilan pidana anak

Bocah di Mojokerto Perkosa Siswi TK, Efek Nonton Porno di HP Orang TuaIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

"Meskipun pelaku masih anak-anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA. Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," ujar Bintang.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, baik Bupati, dinas pengampu isu perempuan dan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kepolisian, serta para pendamping atas komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual yang korban dan pelakunya masih berusia anak ini," lanjutnya.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya