[BREAKING] DKI Jakarta Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 19 April

Masyarakat diimbau tetap di rumah

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa tanggap darurat virus corona COVID-19 di Jakarta hingga 19 April 2020.

Anies menyampaikan, agar masyarakat bisa melakukan aktivitas di rumah hingga tanggal yang telah ditentukan tersebut.

"Status tanggap darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai tanggal 5 April, diperpanjang sampai 19 April," kata Anies melalui telekonferensi di YouTube channel Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (28/3).

Dengan diperpanjangnya waktu tanggap darurat ini, artinya kegiatan belajar mengajar juga akan diperpanjang.

Selain itu, para pekerja juga akan tetap melakukan pekerjaan dari rumah mengikuti status tanggap darurat yang ada.

Dia mengimbau agar masyarakat bisa tetap di rumah dan keluar hanya saat melakukan kegiatan penting saja.

"Kita (Pemprov DKI) mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait dengan kebutuhan pokok, kesehatan," ujar Anies.

https://www.youtube.com/embed/p4pf9fiBAvo

Baca Juga: Data Lengkap Kasus Virus Corona di Indonesia Per Sabtu 28 Maret 2020

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya