[BREAKING] Ini Pasal yang Dikenakan pada Artis GA Kasus Video Syur

GA dan MYD jadi tersangka kasus video syur

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan artis berinisial GA dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, keduanya dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

"Kemarin sore selesai dilakukan gelar perkara, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka" kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/02020).

Yusri mengatakan GA dan MYD mengakui pemeran dalam video tersebut adalah mereka berdua, selain dukungan dari keterangan saksi ahli forensik dan teknologi informasi (IT).

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," katanya.

Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil GA dan MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata dia.

Sementara, Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Pasal 8 berbunyi:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya