[BREAKING] Jokowi Teken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020) malam.
Mengutip dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), Undang-Undang Cipta Kerja ini akhirnya diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.
Salinan Undang-Undang Cipta Kerja sudah resmi diunggah pemerintah ke situs setneg.go.id.
Editor’s picks
"Disahkan tanggal 02 November 2020," tulis keterangan dalam unggahan situs Setneg.
Ada 1.187 halaman yang dimuat dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi