[BREAKING] Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Gegara Surat Djoko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo setelah terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk membantu buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Prasetyo terbukti membuatkan surat jalan 'sakti' untuk Djoko Tjandra.
Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020 Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa Prasetyo dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
Editor’s picks
“Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Argo mengatakan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan sejak pagi hari oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dam disimpulkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan telah mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.
“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo.
Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Brigjen Prasetyo yang Teken Surat Djoko Tjandra