[BREAKING] Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

Kini sudah ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung

Jakarta, IDN Times – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka berasal dari pihak internal Kejagung dan swasta.

“Ternyata dari gelar perkara tadi penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu inisial MD, J, dan IS,” kata Argo dalam keterangan per di Mabes Polri, Jumat (13/11/2020).

Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara

Dengan kata lain, kini ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Namun Argo tidak menutup kemungkinan penyidik polisi akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

“Kalau memang nanti ditemukan adanya fakta hukum dan melanggar pidana, kita bisa menetapkan kembali tersangka baru,” kata Argo.

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya