[BREAKING] Terancam 5 Tahun Penjara, Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi

Pengacara sudah melayangkan permintaan rehabilitasi

Jakarta, IDN Times - Aktor senior Indonesia, Dwi Sasono ditangkap kepolisian karena dugaan kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis ganja. Dia ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei lalu.

"Tanggal 26 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Jaksel mengamankan seseorang publik figur inisial DS, di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/6).

Yusri menjelaskan Dwi Sasono terancam Pasal 114 ayat 1 subsiber Pasal 11 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Namun, pengacara Dwi Sasono sudah melayangkan permintaan agar kliennya  menjalani rehabilitasi.

"Jadi kita sudah melakukan penanganan beberapa hari lalu, pengacara sudah mendampingi, memang sampai saat ini ada pengajuan kuasa hukum dari tersangka, untuk pengajuan assessment rehabilitasi," kata dia.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering seberat 16 gram, yang disimpan di atas lemari. Motif Dwi Sasono mengonsumsi ganja karena ingin mengisi waktu kosong dan kesulitan tidur selama pandemik COVID-19.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Tangkap Dwi Sasono di Rumahnya Jakarta Selatan

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya