BST Mulai Didistribusikan, Penerima di DKI Wajib Bawa Dokumen Ini

Jakarta Timur jadi wilayah pertama distribusi BST 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa, 12 Januari 2021. Jakarta Timur jadi wilayah pertama yang mendapatkan bansos ini.

Penerima bantuan sosial akan mendapat undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi, dan undangan disampaikan petugas wilayah yang ditunjuk.

Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST penerima diharuskan membawa undangan distribusi, KTP (asli dan salinannya), dan Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya.

Baca Juga: Bansos Tunai Lanjut Hingga 2021, Begini Cara Cek Penerima BST

1. BST di DKI berasal dari dua sumber

BST Mulai Didistribusikan, Penerima di DKI Wajib Bawa Dokumen IniPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Kepala Dinas Sosia DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan tiap penerima BST akan mendapatkan dana tunai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama empat bulan. BST diberikan pada Januari hingga April 2021.

"Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750 ribu KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT Pos Indonesia (Persero) dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK, dan disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

2. Penyaluran BST ada di 814 titik sekolah di DKI Jakarta

BST Mulai Didistribusikan, Penerima di DKI Wajib Bawa Dokumen IniPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Penyaluran distribusi BST berada di 814 titik sekolah yang tersebar di enam wilayah kota atau kabupaten administrasi. Ada 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran BST.

Nantinya, jika penerima BST tidak dapat hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua, hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Penerima BST yang sakit, kata Irwansyah, juga diimbau tidak memaksakan datang ke lokasi. "Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang, karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat."

"Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," sambung dia.

3. Pengambilan BST bisa diwakilkan, namun dengan beberapa syarat

BST Mulai Didistribusikan, Penerima di DKI Wajib Bawa Dokumen IniPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Perlu diketahui, penerima BST bisa diwakilkan oleh:

1. Penerima kuasa yang ada dalam satu Kartu Keluarga.
Dengan syarat:
- Surat Kuasa dari penerima BST
- Surat Kuasa dari pemberi kuasa
- KTP & KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek.

Dengan syarat:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

Ada petugas Pemprov DKI Jakarta berjumlah 10 orang yang bertugas mengatur kerumunan di lokasi pendistribusian.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Bansos Tunai Rp300 Ribu per Bulan Siap Meluncur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya