Buntut Kasus Swab Rizieq Shihab, Petinggi RS UMMI Diperiksa Besok

Termasuk Direktur Utama Andi Tatat

Jakarta, IDN Times - Polisi akan memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi karena diduga menghalangi tugas Satgas COVID-19. Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 30 November 2020.

"Selanjutnya pada hari Senin (30/11) tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Dirut RS UMMI Andi Tatat dan sejumlah pihak sebelumnya dilaporkan karena dinilai tidak terbuka pada Satgas Covid-19 dan pemerintah perihal hasil tes usap (swab test) COVID-19 terhadap Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sempat dirawat di sana.

1. Nama-nama saksi yang akan diperiksa

Buntut Kasus Swab Rizieq Shihab, Petinggi RS UMMI Diperiksa BesokIlustrasi Lorong Rumah Sakit (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Argo menjelaskan saksi yang diperiksa adalah pihak keluarga Rizieq Shihab, yaitu Hanif Alatas, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat, Direktur Umum Najamudin, serta Direktur Pemasaran Sri Pangestu Utama.

Selain itu polisi juga akan memeriksa Direktur Pelayanan RS UMMI dr. Rubaedah, Manajer rumah sakit dr. Zacki Faris Maulana, perawat bernama Fitri Sri Lestari dan Rahmi Fahmi Winda, serta Kordinator Mer-C yakni dr. Hadiki Habib dan Mea.

Baca Juga: FPI: Rizieq Shihab Tinggalkan RS Ummi Bogor Sejak Tadi Malam

2. Ada satu saksi yang diperiksa hari ini

Buntut Kasus Swab Rizieq Shihab, Petinggi RS UMMI Diperiksa BesokIDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, Kapolresta Bogor, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser, mengatakan bahwa pemeriksaan untuk kasus yang sama juga dilakukan hari ini. Namun hanya satu orang yang diperiksa, yaitu dr Johan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor.

3. RS UMMI diduga menghalangi kerja Gugus Tugas COVID-19 Bogor

Buntut Kasus Swab Rizieq Shihab, Petinggi RS UMMI Diperiksa BesokRizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Diberitakan sebelumnya, laporan polisi terkait kasus ini tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan polisi mendapatkan laporan dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor dan berencana langsung melakukan penyelidikan.

"Penyidik akan melakukan penyelidikan terkait masalah benar atau tidaknya Satgas COVID-19 di Kota Bogor itu, mendeteksi pasien corona dihalang-halangi," kata Erdi saat ditemui di Bandung, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Bupati Bogor Sembuh dari COVID-19, Sudah Siap Diperiksa Polda Jabar?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya