Buru Penjahat Kelas Kakap, RI-Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi

Jadi upaya penjahat tidak cari perlindungan di negara lain

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dan Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko, menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia. Penandatanganan ini berlangsung di Bali, Jumat (31/03/2023).
 
Yasonna menyebut perjanjian ini adalah instrumen penting bagi pemerintah RI, guna meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.
 
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” kata Yasonna dalam keterangannya.

1. Jaringan kriminal makin canggih dan bisa eksploitasi kerentanan masyarakat

Buru Penjahat Kelas Kakap, RI-Rusia Teken Perjanjian EkstradisiIDN Times/Arief Rahmat

Penandatanganan perjanjian ekstradisi disebut selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia, yakni memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

Penandatanganan tersebut juga, kata Yasonna, lanjutkan capaian atas penandatanganan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.

Yasonna mengatakan jaringan kriminal kini semakin canggih dan mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.
 
“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar 1,5 triliun dolar AS dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” kata dia.

2. Ekstradisi tetap jadi opsi utama karena bersifat formal dan mengikat

Buru Penjahat Kelas Kakap, RI-Rusia Teken Perjanjian EkstradisiPemerintah RI dan Federasi Rusia sepakati perjanjian ekstradisi (dok. Kemenkumham)

Guna mengatasi masalah tersebut, kata Yasonna, Indonesia dan Rusia sudah bekerja sama selama beberapa tahun belakangan untuk mengatasi kejahatan transnasional terorganisir.
 
“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan. Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” kata dia.
 
Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana bisa dilaksanakan dengan mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi disebut tetap jadi opsi utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

3. Perjanjian ekstradisi ini jadi yang pertama dengan negara di Benua Eropa

Buru Penjahat Kelas Kakap, RI-Rusia Teken Perjanjian EkstradisiMenkumham Yasonna Laoly, dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani, merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.

Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union, diharapkan dapat dimanfaatkan Indonesia guna membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya