Calon Pendeta di Alor Perkosa Anak Sekolah Minggu, Kini Sudah Ditahan

Pendeta cari tahu kebusukan tersangka dan melapor ke polisi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi keberanian anak-anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon Pendeta berinisial SAS (35) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang melapor ke kepolisian setempat bersama Sinode dan Pendeta Gereja.

“Kekerasan seksual merupakan fenomena ‘puncak gunung es’, yang tidak menampilkan apa yang terjadi di bawah permukaan air, di mana banyak kasus-kasus yang tidak terungkap," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

"Oleh karena itu, keberanian korban dan saksi menjadi penting untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi, sehingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.  

1. Belakangan terungkap ada korban lainnya

Calon Pendeta di Alor Perkosa Anak Sekolah Minggu, Kini Sudah DitahanKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan pihaknya, awalnya terdapat sembilan korban yang melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Alor.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, terdapat seorang korban lainnya yang diduga mengalami persetubuhan, dan dua orang diduga mengalami pencabulan atau percobaan kekerasan seksual.

"Kami juga mengapreasiasi respons cepat yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam mengawal kasus kekerasan tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Calon Pendeta NTT Lakukan Pemerkosaan, Korban 6 Anak Sekolah Minggu

2. Calon pendeta sudah ditahan di Polres Alor

Calon Pendeta di Alor Perkosa Anak Sekolah Minggu, Kini Sudah DitahanIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Kabupaten Alor. Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara, yang akan diteliti kelengkapan persyaratannya oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Alor, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalabahi untuk disidangkan.

“Pelaku (kini tersangka) diduga melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut. Selain itu, ada dugaan pelaku memvideokan kejadian tersebut,” kata Nahar.

3. Korbannya adalah anak sekolah minggu yang paksa bersetubuh

Calon Pendeta di Alor Perkosa Anak Sekolah Minggu, Kini Sudah DitahanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut Nahar, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Alor terjadi sejak akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022 di kompleks rumah ibadat di Kabupaten Alor.

Saat itu, SAS tengah bertugas memberikan peribadatan sekolah minggu.

“Korban adalah anak-anak yang mengikuti sekolah minggu di rumah ibadat tersebut. Diduga pelaku mengajak para korban untuk datang, kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian dan berulang kali di waktu dan tempat yang berbeda,” ujarnya.

4. Pendeta cari tahu kebusukan tersangka dan melapor ke polisi

Calon Pendeta di Alor Perkosa Anak Sekolah Minggu, Kini Sudah DitahanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai selesai menjalankan tugas sebagai calon pendeta di Kabupaten Alor, SAS pindah ke Kupang. Pihak Sinode memberi tahu pendeta Gereja ihwal kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.

“Pendeta Gereja mencari tahu kebenaran informasi dugaan kekerasan seksual tersebut kepada para korban, kemudian melapor ke Polres Kabupaten Alor tanggal 1 September 2022,” ujar Nahar.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

5. Minta masyarakat berani laporkan kekerasan seksual di sekitar

Calon Pendeta di Alor Perkosa Anak Sekolah Minggu, Kini Sudah Ditahan15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat, dan atau menyaksikan kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” kata Nahar.

Nahar mengungkapkan, KemenPPPA berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan koordinasi penyediaan layanan dukungan psikososial kasus kekerasan seksual di Alor. 

"Kami juga intens melakukan koordinasi terkait pencegahan penyebaran konten pornografi dengan Kementerian atau Lembaga lainnya,” kata Nahar.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya