Catat! Ini Fakta-fakta Tentang Program Bansos Tunai di Jakarta

Warga Jakarta akan dapat bansos tunai Januari-April 2021

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial tunai (BST). Penerima bantuan sosial tunai ini bakal mendapat undangan untuk  penerimaan maksimal H-1 sebelum distribusi dilakukan. Undangan disampaikan petugas wilayah yang ditunjuk.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan, tiap penerima BST akan mendapatkan dana tunai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama empat bulan. BST diberikan pada Januari hingga April 2021.

"Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750 ribu KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT Pos Indonesia (Persero), dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK, dan disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," ujar Irmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagram @aniesbaswedan, membagikan Frequenly Asked Question (FAQ) atau tanya jawab terkait isu bansos. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui dari program BST yang dirangkum IDN Times.

Baca Juga: BST Mulai Didistribusikan, Penerima di DKI Wajib Bawa Dokumen Ini

1. Apa itu BST dan berapa besaran dananya

Catat! Ini Fakta-fakta Tentang Program Bansos Tunai di JakartaIlustrasi petugas Kantor Pos memotret warga untuk data bukti penerima bantuan sosial tunai di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (13/5). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Untuk diketahui BST adalah bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk tunai atau uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. BST akan diberikan sebesar Rp300.000/keluarga/bulan selama 4 bulan.

Nantinya untuk mengambil dana, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP & KK baik asli atau foto copy.

Penerima BST merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako Tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dispendukcapil DKI Jakarta. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan di manapun sesuai peruntukan BST.

Baca Juga: Bansos Tunai Lanjut Hingga 2021, Begini Cara Cek Penerima BST

2. Perbedaan BST pemerintah pusat dan daerah

Catat! Ini Fakta-fakta Tentang Program Bansos Tunai di JakartaPenyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)

Ada perbedaan antara BST Pemerintah Pusat dan BST Pemerintah Daerah. BST Pemerintah Pusat adalah bantuan sosial yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI dan disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui PT Pos Indonesia (persero).

Sedangkan BST Pemprov DKI Jakarta adalah bantuan sosial Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD don disalurkan ke Rekening penerima BST di Bank DKI.

3. Penarikan dana melalui ATM dan cara mengambil lewat perwakilan

Catat! Ini Fakta-fakta Tentang Program Bansos Tunai di JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Seluruh dana BST yang diberikan bisa ditarik semua melalui ATM dan tidak ada saldo minimum. Selain itu tak ada biaya administrasi. Penerima BST disarankan tidak menutup rekening setelah program BST selesai dan menjadikan rekening BST tersebut sebagai tabungan.

Pengambilan kartu tabungan bisa diwakili  dengan syarat-syarat yang sudah disampaikan melalui undangan pengambilan kartu. Apabila penerima BST diwakilkan oleh penerima kuasa penerima kuasa yang ada dalam satu KK dengan membawa surat kuasa dari Penerima BST, KTP & KK baik asli dan foto copy dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Sedangkan untuk penerima kuasa yang ada di luar KK seperti Paman,Bibi, Nenek, perlu membawa surat pengantar dari Kepala Satpel Sosial Kecamatan, KTP dan KK baik asli dan foto copy pemberi kuasa dan penerima kuasa.

4. Jadwal dan lokasi pendistribusian BST

Catat! Ini Fakta-fakta Tentang Program Bansos Tunai di JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Jadwal pendistribusian BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diinformasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan masing-masing.

Sedangkan, lokasi distribusi BST Provinsi DKI Jakarta tersebar pada 160 titik lokasi di wilayah yang tertera pada undangan yang disampaikan kepada Penerima BST dan BST Pemerintah Pusat akan didistribusikan ke rumah masing-masing penerima BST Pemerintah Pusat oleh PT. Pos Indonesia.

Jika penerima bantuan tidak dapat datang pada jadwal pendistribusian BST Provinsi DKI Jakarta, mereka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah dan Kepulauan Seribu.

Kemudian,  jika lokasi pengambilan jauh dari domisili penerima maka penerima bisa memberikan kuasa pengambilan Kartu Tabungan kepada Keluarga yang masih terdapat dalam satu KK atau berbeda KK dengan membawa persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Surat Undangan: atau Penerima dapat lapor kepada Kasatpel Sosial di Kantor Kecamatan untuk penjadwalan ulang pengambilan Kartu Tabungan.

5. Penanganan ATM terblokir dan jika jumlah saldo BST kurang

Catat! Ini Fakta-fakta Tentang Program Bansos Tunai di JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Apabila Kartu Tabungan dan Kartu ATM hilang penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351 dan membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Selain itu jika penerima lupa PIN ATM atau PIN ATM nya terblokir, penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Jika jumlah saldo BST yang diterima kurang atau lebih dari Rp300.000 penerima bisa menginformasikan hal itu melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin sampai dengan Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.

6. Cara mendaftarkan diri menjadi penerima BST

Catat! Ini Fakta-fakta Tentang Program Bansos Tunai di JakartaIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Terakhir, jika warga yang merasa layak namun belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantar Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.

Seluruh pertanyaan dan keluhan soal BST dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.

Baca Juga: BST Mulai Didistribusikan, Penerima di DKI Wajib Bawa Dokumen Ini

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya