Catatan Kekerasan Seksual Komnas Perempuan pada Penyandang Disabilitas

Kerap dapat hambatan dari keluarga hingga lembaga

Jakarta, IDN Times - Memperingati hari disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan temuan awal dari Kajian Tim Disabilitas terkait kekerasan seksual pada perempuan disabilitas.

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad atau akrab dipanggil Cak Fu mengatakan bahwa perempuan penyandang disabilitas kerap memiliki kerentanan berlapis terhadap kekerasan seksual dan diskriminasi.

"Kerentanan ini kerap dilapisi lagi dengan kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan yang menempatkan perempuan penyandang disabilitas dalam posisi ketergantungan kepada orang lain. Kerentanan berlapis ini juga mempengaruhi perempuan dengan disabilitas korban kekerasan ketika berhadapan dengan hukum," kata dia dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang diadakan Komnas Perempuan secara daring, Kamis (3/12/2020).

1. Ragam penyandang disabilitas paling rentan

Catatan Kekerasan Seksual Komnas Perempuan pada Penyandang DisabilitasIlustrasi Kekerasan/Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejak November 2020, Komnas Perempuan melakukan kajian cepat bertajuk Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Capaian dan Tantangan.

Ada empat Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) dengan lembaga-lembaga penyedia layanan/organisasi-organisasi disabilitas dan Kementeriana atau Lembaga negara.

Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, terlihat bahwa kekerasan pada 2019 mengalami penurunan satu kasus dari tahun 2018. Tetapi khusus untuk kekerasan seksual mengalami kenaikan secara konsisten sejak  2017.

"Melalui data yang sama, diketahui bahwa ragam disabilitas paling rentan mengalami kekerasan pada 2018 dan 2019, (yakni) adalah ragam disabilitas intelektual, disusul disabilitas tuli wicara dan disabilitas psikososial," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Jokowi Siap Keluarkan Aturan Baru bagi Penyandang Disabilitas

2. Korban kerap dapat hambatan dalam penyelesaian kasus hukum

Catatan Kekerasan Seksual Komnas Perempuan pada Penyandang DisabilitasIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut kajian cepat ini, Komnas Perempuan memetakan hambatan yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas dalam mengakses keadilan, baik itu dari keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum hingga petugas pengada layanan.

Menurut Komnas Perempuan, keluarga dan masyarakat tak memandang penting kekerasan seksual yang dialami mereka. Pemikiran ini bisa muncul karena penyandang disabilitas dianggap sebagai aseksual atau tak memiliki hasrat seksual. Bahkan keluarga juga malu untuk melaporkan isu ini.

Selanjutnya, banyak petugas layanan dan aparat penegak hukum yang belum memahami keragaman disabilitas dan kebutuhan-kebutuhan, serta keterbatasan payung hukum yang mengenali berbagai kasus kekerasan seksual dan sistem pembuktian.

"Seperti metode pengambilan kesaksian dan kekuatan pembuktian dari disabilitas intelektual dan psikososial yang diragukan ingatannya. Serta Tidak terintegrasinya sistem peradilan pidana dengan sistem pemulihan korban untuk penyandang disabilitas," ujar Rainy lagi.

3. Melihat isu ini dalam kondisi pandemik COVID-19

Catatan Kekerasan Seksual Komnas Perempuan pada Penyandang DisabilitasKomisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad dalam acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Cak Fu dalam kesempatan ini juga angkat bicara terkait kondisi COVID-19, dia mengatakan bahwa kekerasan perempuan di situasi pandemik terbilang meningkat, hal ini juga memengaruhi kaum disabilitas, ada kerentanan berlapis yang dihadapkan pada mereka.

Minimnya informasi tentang pandemik juga menjadi sorotan untuk penyandang disabilitas, apalagi kondisi pandemik membuat mereka tetap saja tidak bisa lepas dari bantuan orang lain. Selain menambah resiko penularan COVID-19, hal ini juga membuat mereka rentan mengalami kekerasan hingga pelecehan secara seksual.

"Banyak teman-teman perempuan penyandang disabilitas berat yang hidup dalam kesehariannya sangat tergantung pertolongan orang lain, di dalam konteks kekerasan seksual, situasi ini membuat mereka sangat rentan," ujarnya.

Situasi terkait kekerasan seksual pada penyandang disabilitas tidak berubah dan tetap mengalami kerentanan. "Tidak COVID-19 saja mereka mengalami kerentanan," kata dia.  

4. Sejumlah rekomendasi Komnas Perempuan untuk isu penyandag disabilitas

Catatan Kekerasan Seksual Komnas Perempuan pada Penyandang DisabilitasIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam kesempatan ini, Komnas Perempuan turut mengapresiasi tiap individu, keluarga dan organisasi penyedia layanan yang sudah dan terus mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Komnas Perempuan juga memberikan sejumlah rekomendasi, yang pertama adalah kepada  DPR RI, untuk menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas Prolegnas 2021 yang mengintegrasikan hak-hak korban kekerasan seksual penyandang disabilitas.

Selain itu, Institusi Penegak Hukum yakni polri, kejaksaan dan Mahkamah Agung diminta untuk melaksanakan UU Penyandang Disabilitas serta PP Akomodasi yang layak dalam proses peradilan, termasuk peningkatan kapasitas tentang keragaman disabilitas dan kebutuhan-kebutuhan khususnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selanjutnya diharapkan mengeluarkan kebijakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) juga diminta untuk mengarusutamakan perspektif kesetaraan dan keadilan gender serta keragaman disabilitas, serta kebutuhan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya bagi disabilitas psikososial di rumah sakit jiwa dan panti rehabilitasi. Terakhir, organisasi masyarakat sipil diminta untuk giat mendorong sosialisasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Baca Juga: Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya