Cegah Arus Masuk DKI Tanpa Izin, Anies Cek KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

Jika tak ada kegiatakan kedinasan tak boleh melintas

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, melakukan pemantauan kegiatan pembatasan orang ke Jakarta pada Selasa (26/5) sore di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Pembatasan ini adalah implementasi Pergub Nomor 47 Tahun 2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada check point di KM 47. Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan dizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan,” ujar Anies melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (27/5).

1. Pengendara yang tak punya izin akan diputarbalikkan

Cegah Arus Masuk DKI Tanpa Izin, Anies Cek KM 47 Tol Jakarta-CikampekGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pemantauan akses masuk ke Jakarta (Dok. Humas DKI Jakarta)

Terlihat, Anies langsung menyaksikan penegakan pergub ini kepada sejumlah pengendara yang melintas. Dia berdiri memantau apakah pengendara telah membawa SKIM atau belum. Tak sedikit dari para pengendara ini diminta untuk putar balik.

"Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal,” ujar dia.

Baca Juga: Anies: DKI Bisa Terapkan New Normal Setelah 4 Juni Kalau Kasus Turun

2. Upaya untuk menjaga masyarakat yang sudah lakukan PSBB

Cegah Arus Masuk DKI Tanpa Izin, Anies Cek KM 47 Tol Jakarta-CikampekGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pemantauan akses masuk ke Jakarta (Dok. Humas DKI Jakarta)

Anies menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan untuk menghargai upaya masyarakat yang selama dua bulan telah taat menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, pergerakan orang saat arus balik bisa berpotensi menaikan kembali angka kasus penularan COVID-19.

"Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama 2 bulan. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat," ujar mantan menteri pendidikan ini.

3. Warga dari dan menuju Jakarta harus punya SIKM

Cegah Arus Masuk DKI Tanpa Izin, Anies Cek KM 47 Tol Jakarta-CikampekCara mendapat surat izin keluar masuk (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Sebelumnya Anies menjelaskan bahwa warga yang bepergian dari dan menuju ke DKI Jakarta, harus mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diunduh di situs https://corona.jakarta.go.id/id.

Anies menambahkan, izin diberikan bagi masyarakat yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.

"Begitu juga yang masuk di Jakarta adalah mereka-mereka yang karena pekerjaannya berada di Jakarta, di 11 sektor yang diizinkan. Ketentuan ini akan dilaksanakan secara bersama-sama dan kita merujuk ke Surat Edaran Nomor 4 oleh ketua Gugus Tugas," Anies ketika memberikan keterangan persnya di channel YouTube BNPB Indonesia, pada Senin (25/5). 

Baca Juga: Mal Mulai Dibuka 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi, Itu Fiksi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya