COVID-19 di Jakarta, PSI Sarankan Anies Terapkan 3 Metode Karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menyarankan tiga metode karantina untuk melindungi masyarakat dari wabah virus corona di Jakarta.
Dia menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta dapat menerapkan tiga metode ini mengingat semakin banyak jumlah warga DKI yang positif virus corona.
"Saat ini Jakarta berada dalam situasi darurat. Karantina memang seperti pil yang pahit, namun mau tidak mau kota ini memerlukannya agar bisa segera sembuh," kata Idris dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).
1. Karantina wilayah yang memiliki potensi penyebaran virus corona dengan cepat
Cara pertama, menurut Idris adalah dengan melakukan karantina pada kawasan-kawasan tertentu berdasarkan tingkat risiko potensi penyebaran virus, kepadatan penduduk, dan ketersediaan sumber daya pemerintah.
Contohnya bisa dilakukan di tingkat kelurahan dengan level penyebaran tertinggi, karena unit pengamatan akan menjadi lebih kecil, pemprov akan lebih mudah memonitor.
“Karena unit pengamatannya yang kecil, akan lebih mudah bagi Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan memenuhi kebutuhan warga yang dikarantina, seperti distribusi pangan dan obat-obatan,” kata Idris.
Baca Juga: Uskup Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat COVID-19 hingga 30 April
2. Pemberlakuan jam operasional pusat kerumunan
Cara kedua yang disarankan dia adalah dengan karantina wilayah yang lebih efektif, seperti membatasi jam operasional atau bahkan menutup pusat kerumunan
massa.
Karena sebelumnya Anies telah menerapkan penutupan sejumlah tempat, menurut Idris hal ini perlu diperketat, misalnya untuk tidak pergi ke pasar setiap hari.
Editor’s picks
“Warga perlu dibiasakan untuk memiliki stok bahan makanan di rumah, sehingga tidak perlu belanja ke pasar atau warung setiap hari. Dengan demikian, pergerakan warga menjadi lebih kecil dan mengurangi interaksi fisik dengan massa yang lebih besar, ” kata dia.
3. Peraturan tentang pembatasan berkumpul di ruang publik
Sedangkan yang terakhir, Idris menyarankan agar Anies bisa membatasi kerumunan warga yang hingga saat ini aturannya masih belum jelas, sehingga pelaksanaannya jauh dari kata ideal.
Ketentuan yang dimaksud Idris seperti berapa jumlah maksimal seseorang boleh berkumpul di suatu tempat.
“Dengan aturan yang jelas, maka warga dapat mengatur dirinya dan petugas di lapangan bisa ambil tindakan tegas,” ujar dia.
4. Sebagai cara untuk melindungi para lansia yang berpotensi besar terkena COVID-19
Dengan ketiga cara tersebut, Idris berharap bisa menekan laju penyebaran virus corona. Mengingat banyak sekali warga lansia yang berpotensi terkena virus corona, Idris berharap agar Anies bisa membatasi interaksi masyarakat melalui karantina wilayah.
Hingga, Rabu (25/3) Ada sekitar 440 kasus positif virus corona di Jakarta, 37 di antaranya meninggal dunia. Virus ini telah menyebar secara merata ke lima wilayah DKI Jakarta.
Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.
Baca Juga: Jaksel dan Jakbar Jadi Wilayah Sebaran Corona Terparah di Ibu Kota