Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi COVID-19 di DKI Jakarta

Selain rusun dan GOR, DKI juga mengalihfungsikan rumah dinas

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Guberur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepgub ini Anies menambah 184 tempat isolasi COVID-19 dengan kapasitas 26.134 orang. 

"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies seperti dikutip dalam keputusan tersebut, Jumat (16/7/2021).

Berikut daftar 184 tempat isolasi COVID-19 di DKI Jakarta.

1. Daftar Lengkap 184 Lokasi Isolasi di DKI Jakarta

Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi COVID-19 di DKI JakartaIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Lokasi isolasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, terdiri dari rumah susun, GOR, wisma, hingga rumah dinas yang dialihfungsikan.

1. Rumah Susun Nagrak Cilincing (Tower 1 s.d. 10) kapasitas 10.200 orang

2. Rumah Susun Pasar Rumput Manggarai kapasitas 3.968 orang

3. Rumah susun Penggilingan Pulogebang (Tower C4, CS dan C6) kapasitas 1.566  orang

4. Rumah Susu Daan Mogot (Rumah susun Pesakih Tower 6 dan 7) kapasitas 1.566 orang

5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta kapasitas 480 orang

6. Graha Wisata Ragunan kapasitas 200 orang

7. Masjid Raya KH. Hasyim Ashari kapasitas 200 orang

8. Graha Wisata TMII kapasitas 100 orang

9. Fasilitas Auditorium GRJP dengan kapasitas 100 orang

10. GOR Rawamangun dengan kapasitas 100 orang

11. GOR Ciracas/PKP dengan kapasitas 100 orang

12. Cik's Mansion dengan kapasitas 77 orang

13. GOR Kecamatan Tanah Abang dengan kapasitas 60 orang

14. GOR Kecamatan Grogol Petamburan dengan kapasitas 50 orang

15. GOR Kecamatan Tambora dengan kapasitas 50 orang

16. GOR Kecamatan Kebon Jeruk dengan kapasitas 50 orang

17. SMKN 61 Pulau Tidung dengan kapasitas 40 orang

18. GOR Kecamatan Kemayoran dengan kapasitas 40 orang

19. GOR Kecamatan Tebet dengan kapasitas 40 orang

20. GOR Kecamatan Pancoran dengan kapasitas 40 orang

21. SMK 57 Pasar Minggu dengan kapasitas 36 orang

22. Wisma Atlet Raden Inten dengan kapasitas 32 orang

23. Balai Kesenian Kebon Melati dengan kapasitas 30 orang

24. Pusdiklat Gulkarmat Ciracas dengan kapasitas 30 orang

25. SDN 01 Pulau Kelapa dengan kapasitas 30 orang

26. GOR Kemakmuran Petojo Utara Kecamatan Gambir dengan kapasitas 30 orang

27. SMKN 24 Cipayung dengan kapasitas 28 orang

28. SMPN 285 Pulau Untung Jawa dengan kapasitas 20 orang

29. SMPN 288 Pulau Lancang dengan kapasitas 20 Kapasitas

30. PKBM Pulau Harapan dengan kapasitas 20 orang

31. GOR Johar Baru dengan kapasitas 10 orang

32. Rumah dinas Lurah Kebon Kacang dengan kapasitas 8 orang

33. Rumah dinas Lurah Gelora dengan kapasitas 9 orang

34. Rumah dinas Lurah Kebon Melati dengan kapasitas 8 orang

35. Rumah dinas Lurah Petojo Utara dengan kapasitas 5 orang

36. Rumah dinas Lurah Petojo Selatan dengan kapasitas 5 orang

37. SDN 07 Duri Pulo dengan kapasitas 20 orang

38. Rumah dinas Lurah Kebon Kelapa dengan kapasitas 6 orang

39. Rumah dinas Lurah Tanah Tinggi dengan kapasitas 5 orang

40. Rumah dinas Lurah Gunung Sahari Utara dengan kapasitas 5 orang

41. Rumah dinas Lurah Kemayoran dengan kapasitas 6 orang

42. Rumah dinas Lurah Serdang dengan kapasitas 6 orang

43. Rumah dinas Lurah Cempaka Baru dengan kapasitas 6 orang

44. GOR Jakarta Pusat dengan kapasitas 50 orang

45. GOR Kecamatan Cempaka Putih dengan kapasitas 50 orang

46. SDN Lagoa 01,02 dan 05 dengan kapasitas 40 orang

47. GOR Kecamatan Koja dengan kapasitas 50 orang

48. Jakarta Islamic Center dengan kapasitas 60 orang

49. GOR Kecamatan Pademangan dengan kapasitas 30 Kapasitas

50. SKKT Kelurahan Pademangan Timur dengan kapasitas 20 orang

51. GOR Kamal Muara dengan kapasitas 150 orang

52. Balai Warga Kelurahan Pejagalan dengan kapasitas 75 orang

53. Gedung Cagar Budaya dan Pelelangan Ikan dengan kapasitas 75 orang

54. SKKT Kelurahan Tanjung Priok dengan kapasitas 10 orang

55. SKKT Kelurahan Warakas dengan kapasitas 10 orang

56. Rumah Dinas dengan kapasitas 10 orang

57. Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Papanggo dengan kapasitas 15 orang

58. GOR Kecamatan Tanjung Priok dengan kapasitas 400 orang

59. GOR Kecamatan Pesanggrahan dengan kapasitas 300 orang

60. GOR Kecamatan Kebayoran Baru dengan kapasitas 120 orang

61. SDN Cipeda 01 dengan kapasitas 30 orang

62. Ex Wisma Putri Jagakarta dengan kapasitas 30 orang

63. GOR Eblama dengan kapasitas 50 orang

64. Lakespra dr Saryanto dengan kapasitas 30 orang

65. Rumah susun Pinus Elok dengan kapasitas 30 orang

66. SDN 01 Cakung Barat dengan kapasitas 40 orang

67. Wisma Ssngkrini dengan kapasitas 50 orang

68. Gedung KNPI Rawamangun dengan kapasitas 60 orang

69. SMPN 27 dengan kapasitas 50 orang

70. GOR Kecamatan Matraman dengan kapasitas 30 orang

71. Rumah Dinas Camat Ciyapung dengan kapasitas 10 orang

72. GOR Kecamatan Kramat Jati dengan kapasitas 100 orang

73. SDN 06 Makasar dengan kapasitas 40 orang

74. Asrama Pesantren Putra dan Putri Yayasan PKP dengan kapasitas 400 orang

75. GOR Kalisari dengan kapasitas 30 orang

76. RPTRA Damai Indah Rawa Bebek dengan kapasitas 20 orang

77. RPTRA Pulo Gedang Permai dengan kapasitas 20 orang

78. Gedung SKKT Kelurahan Penggilingan dengan kapasitas 20 orang

79. Balai Warga RW 01 Kp. Rawa Terate dengan kapasitas 10 orang

80. Gedung SKKT Kelurahan Jatinegara dengan kapasitas 20 orang

81. RPTRA Cempaka Sari dengan kapasitas 5 orang

82. RPTRA Griya Tipar dengan kapasitas 5 orang

83. RPTRA Pool Asri dengan kapasitas 5 orang

84. RPTRA Albo Lestari dengan kapasitas 5 orang

85. GOR Balai Rakyat dengan kapasitas 20 orang

86. Gedung SKKT Ujung Menteng dengan kapasitas 10 orang

87. Gedung SKKT Pisangan Timur dengan kapasitas 10 orang

88. Gedung SKKT Jatinegara Kaum dengan kapasitas 25 orang

89. GOR Pulo Gadung dengan kapasitas 20 orang

90. Gedung Ex Kantor Kelurahan Pulogadung dengan kapasitas 20 orang

91. Gedung SKKT Kayu Putih dengan kapasitas 10 orang

92. Kantor Sekretariat RW 05 Cipinang dengan kapasitas 10 orang

93. Kantor Sekretariat RW 06 Cipinang dengan kapasitas 5 orang

94. Rumah Isolasi RT 004 RW 08 Cipinang dengan kapasitas 5 orang

95. TK Negeri Jl Perhubungan Pulogadung dengan kapasitas 10 orang

96. Gedung SKKT Klender dengan kapasitas 15 orang

97. Gedung Pertanian Klender dengan kapasitas 30 orang

98. GOR Pondok Bambu dengan kapasitas 50 orang

99. SMPN 255 Duren Sawit dengan kapasitas 100 orang

100. Rumah Dinas Lurah Duren Sawit dengan kapasitas 5 orang

101. Gedung Serba Guna Jl Teratai Putih III dengan kapasitas 20 orang

102. Gedung SKKT Malaka Jaya dengan kapasitas 25 orang

103. Gedung Transito dengan kapasitas 30 orang

104. SDN 15 Cipinang Besar Selatan dengan kapasitas 100 orang

105. SDN 19 Cipinang Besar Selatan dengan kapasitas 100 orang

106. SDN 09 Cipinang Cempedak dengan kapasitas 25 orang

107. SDN 01/02, 03/04 Cipinang Besar Utara dengan kapasitas 100 orang

108. GOR Kecamatan Jatinegara dengan kapasitas 30 orang

109. SDN 01 dan 02 Kampung Melayu dengan kapasitas 100 orang

110. SMAN 54 Jakarta dengan kapasitas 25 orang

111. SDN 01 Balimester dengan kapasitas 32 orang

112. Masjid Darut Taqwa dengan kapasitas 30 orang

113. SDN 01 Kebon Manggis dengan kapasitas 20 orang

114. Gedung Persaudaraan Haji dengan kapasitas 100 orang

115. SDN Kayu Manis dengan kapasitas 100 orang

116. SDN Utan Kayu Utara dengan kapasitas 50 orang

117. SDN 23 Utan Kayu Selatan dengan kapasitas 20 orang

118. SDN 01 Arjuna dengan kapasitas 20 orang

119. Rumah Dinas Lurah Cipayung dengan kapasitas 10 orang

120. Gedung SKKT Kelurahan Cilangkap dengan kapasitas 10 orang

121. Gedung SKKT Lubang Buaya dengan kapasitas 30 orang

122. Gedung Sasana Krida Karang Taruna Munjul dengan kapasitas 40 orang

123. GOR Kelurahan Ceger dengan kapasitas 10 orang

124. GOR Cipayung dengan kapasitas 30 orang

125. SDN 01 Pondok Ranggon dengan kapasitas 20 orang

126. RPTRA Ranggon Kusuma Baru dengan kapasitas 10 orang

127. RPTRA Tunas Bangsa Bisa dengan kapasitas 10 orang

128. GOR SMAN Unggulan MH Thamrin dengan kapasitas 10 orang

129. RPTRA Cililitan dengan kapasitas 7 orang

130. Gedung Sarana Krida Karang Taruna Kramat Jati dengan kapasitas 10 orang

131. Gedung Sasana Krida Karang Taruna Dukuh dengan kapasitas 20 orang

132. RPTRA Muara Condet dengan kapasitas 30 orang

133. GOR Kecamatan Kramat Jati dengan kapasitas 100 orang

134. Gifted School dengan kapasitas 100 orang

135. SDN 01 Cawang dengan kapasitas 100 orang

136. RPTRA Dahlia Kramat Jati dengan kapasitas 10 orang

137. RPTRA Pilar Jati dengan kapasitas 20 orang

138. Rumah Dinas Lurah Halim Perdanakusuma dengan kapasitas 8 orang

139. GOR Kecamatan Makasar dengan kapasitas 100 orang

140. SKKT Pinang Ranti RT 14 RW 01 dengan kapasitas 5 orang

141. SKKT Pinang Ranti RT 003 RW 05 dengan kapasitas 5 orang

142. Rumah Dinas Lurah Kebon Pala dengan kapasitas 6 orang

143. RPTRA Kebon Pala Berseri dengan kapasitas 6 orang

144. SKKT Kampung Rambutan dengan kapasitas 10 orang

145. Rumah Dinas Lurah Susukan dengan kapasitas 6 orang

146. SDN 04 dan 05 Susukan dengan kapasitas 6 orang

147. SDN 11 Ciracas dengan kapasitas 10 orang

148. Hall Badminton RW 02 Kelapa Dua Wetan dengan kapasitas 50 orang

149. SD Alkasim dengan kapasitas 45 orang

150. Rumah Dinas Lurah Kelapa Dua Wetan dengan kapasitas 5 orang

151. Rumah Dinas Lurah Cibubur dengan kapasitas 5 orang

152. SKKT Pekayon dengan kapasitas 10 orang

153. SMPN 184 dengan kapasitas 20 orang

154. SDN 18 dengan kapasitas 20 orang

155. SMKN 67 dengan kapasitas 20 orang

156. SDN 16 Pekayon dengan kapasitas 20 orang

157. Rumah Dinas Lurah Kalisari dengan kapasitas 4 orang

158. SDN Kalisari 01 Pagi dengan kapasitas 20 orang

159. SDN Kalisari 02 Pagi dengan kapasitas 20 orang

160. SDN Kalisari 03 dengan kapasitas 40 orang

161. SMPN 179 dengan kapasitas 40 orang

162. SMPN 203 dengan kapasitas 36 orang

163. SMAN 98 Jakarta dengan kapasitas 56 orang

164. Rumah Dinas Lurah Baru dengan kapasitas 4 orang

165. SDN 03 Baru dengan kapasitas 10 orang

166. SDN 06 Cijantung dengan kapasitas 100 orang

167. SKT Karang Taruna Cijantung dengan kapasitas 20 orang

168. Rumah Dinas  Lurah Cijantung dengan kapasitas 4 orang

169. Musholla Al-Amin dengan kapasitas 25 orang

170. SMPN 102 Gedong dengan kapasitas 20 orang

171. SDN 12 Gedong dengan kapasitas 20 orang

172. Aula Warga RW 08 Gedong dengan kapasitas 4 orang

173. SDN 01 Gedong dengan kapasitas 20 orang

174. SDN 10 Gedong dengan kapasitas 20 orang

175. Balai Warga RW 011 Gedong dengan kapasitas 4 orang

176. SMPN 223 dengan kapasitas 20

177. Wisma Adhyaksa Puri Loka dengan kapasitas 200 orang

178. Balai Kesehatan Masyarakat Cakung Timur dengan kapasitas 500 orang

179. Gedung PT Tifar Admanco dengan kapasitas 50 orang

180. Kantor RW 02 Pulau Tidung dengan kapasitas 5 orang

181. Kantor Kelurahan Pulau Tidung dengan kapasitas 10 orang

182. GOR Pulau Tidung dengan kapasitas 20 orang

183. GOR Pulau Panggang dengan kapasitas 12 orang

184. Gedung Karang Taruna Pulau Panggang dengan kapasitas 12 orang

 

Baca Juga: Ini Lokasi Vaksin di Jakarta 17-18 Juli, Berlaku untuk KTP Non-DKI

2. Kriteria Pasien COVID-19 yang Bisa Masuk untuk Isolasi Mandiri

Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi COVID-19 di DKI JakartaPetugas keamanan berjalan di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam Kepgub ini juga dijelaskan beberapa kriteria individu atau kelompok yang bisa terima layanan isolasi di DKI Jakarta:

1. Umum (dewasa)

2. Keluarga: bagi satu keluarga ditempatkan di satu kamar

3. Anak usia di bawah 18 tahun dapat didampingi oleh ibu/orang tua/keluarga

4. Usia lanjut > 60 tahun terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala

5. Mandiri, artinya bisa melakukan perawatan individu sendiri tanpa bantuan orang lain

6. Individu yang terkonfirmasi positif kemudian butuh perawatan khusus bisa mendapat isolasi di rumah sakit atau lokasi lain dengan pemantauan dokter, antara lain:

  • Ibu hamil di bawah 36 minggu tanpa penyulit, yang positif tanpa gejala
  • Disabilitas
  • Lansia tanpa gejala dan komorbid

3. Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dapat Layanan Isolasi

Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi COVID-19 di DKI JakartaPetugas keamanan berkoordinasi melalui radio di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ini dia syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan layanan isolasi tersebut, yaitu:

1. Terkonfimasi COVID-19 tanpa gejala ringan dan telah diberikan rekomendasi dari fasilitas kesehatan atau dokter untuk jalani isolasi selama 10 hari, terhitung sejak tanggal pemeriksaan PCR (didukung dengan hasil swab PCR positif)

2. Masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi di lokasi

3. Masyarakat wajib patuh pada prosedur dan aturan yang berlaku di lokasi

4. Masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah mereka yang tak dapat atau tidak punya kapasitas isolasi mandiri pribadi sesuai rekomendasi satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Baca Juga: 7 Syarat Lokasi Bisa Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya