Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi COVID-19 di DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Guberur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Kepgub ini Anies menambah 184 tempat isolasi COVID-19 dengan kapasitas 26.134 orang.
"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies seperti dikutip dalam keputusan tersebut, Jumat (16/7/2021).
Berikut daftar 184 tempat isolasi COVID-19 di DKI Jakarta.
1. Daftar Lengkap 184 Lokasi Isolasi di DKI Jakarta
Lokasi isolasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, terdiri dari rumah susun, GOR, wisma, hingga rumah dinas yang dialihfungsikan.
1. Rumah Susun Nagrak Cilincing (Tower 1 s.d. 10) kapasitas 10.200 orang
2. Rumah Susun Pasar Rumput Manggarai kapasitas 3.968 orang
3. Rumah susun Penggilingan Pulogebang (Tower C4, CS dan C6) kapasitas 1.566 orang
4. Rumah Susu Daan Mogot (Rumah susun Pesakih Tower 6 dan 7) kapasitas 1.566 orang
5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta kapasitas 480 orang
6. Graha Wisata Ragunan kapasitas 200 orang
7. Masjid Raya KH. Hasyim Ashari kapasitas 200 orang
8. Graha Wisata TMII kapasitas 100 orang
9. Fasilitas Auditorium GRJP dengan kapasitas 100 orang
10. GOR Rawamangun dengan kapasitas 100 orang
11. GOR Ciracas/PKP dengan kapasitas 100 orang
12. Cik's Mansion dengan kapasitas 77 orang
13. GOR Kecamatan Tanah Abang dengan kapasitas 60 orang
14. GOR Kecamatan Grogol Petamburan dengan kapasitas 50 orang
15. GOR Kecamatan Tambora dengan kapasitas 50 orang
16. GOR Kecamatan Kebon Jeruk dengan kapasitas 50 orang
17. SMKN 61 Pulau Tidung dengan kapasitas 40 orang
18. GOR Kecamatan Kemayoran dengan kapasitas 40 orang
19. GOR Kecamatan Tebet dengan kapasitas 40 orang
20. GOR Kecamatan Pancoran dengan kapasitas 40 orang
21. SMK 57 Pasar Minggu dengan kapasitas 36 orang
22. Wisma Atlet Raden Inten dengan kapasitas 32 orang
23. Balai Kesenian Kebon Melati dengan kapasitas 30 orang
24. Pusdiklat Gulkarmat Ciracas dengan kapasitas 30 orang
25. SDN 01 Pulau Kelapa dengan kapasitas 30 orang
26. GOR Kemakmuran Petojo Utara Kecamatan Gambir dengan kapasitas 30 orang
27. SMKN 24 Cipayung dengan kapasitas 28 orang
28. SMPN 285 Pulau Untung Jawa dengan kapasitas 20 orang
29. SMPN 288 Pulau Lancang dengan kapasitas 20 Kapasitas
30. PKBM Pulau Harapan dengan kapasitas 20 orang
31. GOR Johar Baru dengan kapasitas 10 orang
32. Rumah dinas Lurah Kebon Kacang dengan kapasitas 8 orang
33. Rumah dinas Lurah Gelora dengan kapasitas 9 orang
34. Rumah dinas Lurah Kebon Melati dengan kapasitas 8 orang
35. Rumah dinas Lurah Petojo Utara dengan kapasitas 5 orang
36. Rumah dinas Lurah Petojo Selatan dengan kapasitas 5 orang
37. SDN 07 Duri Pulo dengan kapasitas 20 orang
38. Rumah dinas Lurah Kebon Kelapa dengan kapasitas 6 orang
39. Rumah dinas Lurah Tanah Tinggi dengan kapasitas 5 orang
40. Rumah dinas Lurah Gunung Sahari Utara dengan kapasitas 5 orang
41. Rumah dinas Lurah Kemayoran dengan kapasitas 6 orang
42. Rumah dinas Lurah Serdang dengan kapasitas 6 orang
43. Rumah dinas Lurah Cempaka Baru dengan kapasitas 6 orang
44. GOR Jakarta Pusat dengan kapasitas 50 orang
45. GOR Kecamatan Cempaka Putih dengan kapasitas 50 orang
46. SDN Lagoa 01,02 dan 05 dengan kapasitas 40 orang
47. GOR Kecamatan Koja dengan kapasitas 50 orang
48. Jakarta Islamic Center dengan kapasitas 60 orang
49. GOR Kecamatan Pademangan dengan kapasitas 30 Kapasitas
50. SKKT Kelurahan Pademangan Timur dengan kapasitas 20 orang
51. GOR Kamal Muara dengan kapasitas 150 orang
52. Balai Warga Kelurahan Pejagalan dengan kapasitas 75 orang
53. Gedung Cagar Budaya dan Pelelangan Ikan dengan kapasitas 75 orang
54. SKKT Kelurahan Tanjung Priok dengan kapasitas 10 orang
55. SKKT Kelurahan Warakas dengan kapasitas 10 orang
56. Rumah Dinas dengan kapasitas 10 orang
57. Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Papanggo dengan kapasitas 15 orang
58. GOR Kecamatan Tanjung Priok dengan kapasitas 400 orang
59. GOR Kecamatan Pesanggrahan dengan kapasitas 300 orang
60. GOR Kecamatan Kebayoran Baru dengan kapasitas 120 orang
61. SDN Cipeda 01 dengan kapasitas 30 orang
62. Ex Wisma Putri Jagakarta dengan kapasitas 30 orang
63. GOR Eblama dengan kapasitas 50 orang
64. Lakespra dr Saryanto dengan kapasitas 30 orang
65. Rumah susun Pinus Elok dengan kapasitas 30 orang
66. SDN 01 Cakung Barat dengan kapasitas 40 orang
67. Wisma Ssngkrini dengan kapasitas 50 orang
68. Gedung KNPI Rawamangun dengan kapasitas 60 orang
69. SMPN 27 dengan kapasitas 50 orang
70. GOR Kecamatan Matraman dengan kapasitas 30 orang
71. Rumah Dinas Camat Ciyapung dengan kapasitas 10 orang
72. GOR Kecamatan Kramat Jati dengan kapasitas 100 orang
73. SDN 06 Makasar dengan kapasitas 40 orang
74. Asrama Pesantren Putra dan Putri Yayasan PKP dengan kapasitas 400 orang
75. GOR Kalisari dengan kapasitas 30 orang
76. RPTRA Damai Indah Rawa Bebek dengan kapasitas 20 orang
77. RPTRA Pulo Gedang Permai dengan kapasitas 20 orang
78. Gedung SKKT Kelurahan Penggilingan dengan kapasitas 20 orang
79. Balai Warga RW 01 Kp. Rawa Terate dengan kapasitas 10 orang
80. Gedung SKKT Kelurahan Jatinegara dengan kapasitas 20 orang
81. RPTRA Cempaka Sari dengan kapasitas 5 orang
82. RPTRA Griya Tipar dengan kapasitas 5 orang
83. RPTRA Pool Asri dengan kapasitas 5 orang
84. RPTRA Albo Lestari dengan kapasitas 5 orang
85. GOR Balai Rakyat dengan kapasitas 20 orang
86. Gedung SKKT Ujung Menteng dengan kapasitas 10 orang
87. Gedung SKKT Pisangan Timur dengan kapasitas 10 orang
88. Gedung SKKT Jatinegara Kaum dengan kapasitas 25 orang
89. GOR Pulo Gadung dengan kapasitas 20 orang
90. Gedung Ex Kantor Kelurahan Pulogadung dengan kapasitas 20 orang
91. Gedung SKKT Kayu Putih dengan kapasitas 10 orang
92. Kantor Sekretariat RW 05 Cipinang dengan kapasitas 10 orang
93. Kantor Sekretariat RW 06 Cipinang dengan kapasitas 5 orang
94. Rumah Isolasi RT 004 RW 08 Cipinang dengan kapasitas 5 orang
95. TK Negeri Jl Perhubungan Pulogadung dengan kapasitas 10 orang
96. Gedung SKKT Klender dengan kapasitas 15 orang
97. Gedung Pertanian Klender dengan kapasitas 30 orang
98. GOR Pondok Bambu dengan kapasitas 50 orang
Editor’s picks
99. SMPN 255 Duren Sawit dengan kapasitas 100 orang
100. Rumah Dinas Lurah Duren Sawit dengan kapasitas 5 orang
101. Gedung Serba Guna Jl Teratai Putih III dengan kapasitas 20 orang
102. Gedung SKKT Malaka Jaya dengan kapasitas 25 orang
103. Gedung Transito dengan kapasitas 30 orang
104. SDN 15 Cipinang Besar Selatan dengan kapasitas 100 orang
105. SDN 19 Cipinang Besar Selatan dengan kapasitas 100 orang
106. SDN 09 Cipinang Cempedak dengan kapasitas 25 orang
107. SDN 01/02, 03/04 Cipinang Besar Utara dengan kapasitas 100 orang
108. GOR Kecamatan Jatinegara dengan kapasitas 30 orang
109. SDN 01 dan 02 Kampung Melayu dengan kapasitas 100 orang
110. SMAN 54 Jakarta dengan kapasitas 25 orang
111. SDN 01 Balimester dengan kapasitas 32 orang
112. Masjid Darut Taqwa dengan kapasitas 30 orang
113. SDN 01 Kebon Manggis dengan kapasitas 20 orang
114. Gedung Persaudaraan Haji dengan kapasitas 100 orang
115. SDN Kayu Manis dengan kapasitas 100 orang
116. SDN Utan Kayu Utara dengan kapasitas 50 orang
117. SDN 23 Utan Kayu Selatan dengan kapasitas 20 orang
118. SDN 01 Arjuna dengan kapasitas 20 orang
119. Rumah Dinas Lurah Cipayung dengan kapasitas 10 orang
120. Gedung SKKT Kelurahan Cilangkap dengan kapasitas 10 orang
121. Gedung SKKT Lubang Buaya dengan kapasitas 30 orang
122. Gedung Sasana Krida Karang Taruna Munjul dengan kapasitas 40 orang
123. GOR Kelurahan Ceger dengan kapasitas 10 orang
124. GOR Cipayung dengan kapasitas 30 orang
125. SDN 01 Pondok Ranggon dengan kapasitas 20 orang
126. RPTRA Ranggon Kusuma Baru dengan kapasitas 10 orang
127. RPTRA Tunas Bangsa Bisa dengan kapasitas 10 orang
128. GOR SMAN Unggulan MH Thamrin dengan kapasitas 10 orang
129. RPTRA Cililitan dengan kapasitas 7 orang
130. Gedung Sarana Krida Karang Taruna Kramat Jati dengan kapasitas 10 orang
131. Gedung Sasana Krida Karang Taruna Dukuh dengan kapasitas 20 orang
132. RPTRA Muara Condet dengan kapasitas 30 orang
133. GOR Kecamatan Kramat Jati dengan kapasitas 100 orang
134. Gifted School dengan kapasitas 100 orang
135. SDN 01 Cawang dengan kapasitas 100 orang
136. RPTRA Dahlia Kramat Jati dengan kapasitas 10 orang
137. RPTRA Pilar Jati dengan kapasitas 20 orang
138. Rumah Dinas Lurah Halim Perdanakusuma dengan kapasitas 8 orang
139. GOR Kecamatan Makasar dengan kapasitas 100 orang
140. SKKT Pinang Ranti RT 14 RW 01 dengan kapasitas 5 orang
141. SKKT Pinang Ranti RT 003 RW 05 dengan kapasitas 5 orang
142. Rumah Dinas Lurah Kebon Pala dengan kapasitas 6 orang
143. RPTRA Kebon Pala Berseri dengan kapasitas 6 orang
144. SKKT Kampung Rambutan dengan kapasitas 10 orang
145. Rumah Dinas Lurah Susukan dengan kapasitas 6 orang
146. SDN 04 dan 05 Susukan dengan kapasitas 6 orang
147. SDN 11 Ciracas dengan kapasitas 10 orang
148. Hall Badminton RW 02 Kelapa Dua Wetan dengan kapasitas 50 orang
149. SD Alkasim dengan kapasitas 45 orang
150. Rumah Dinas Lurah Kelapa Dua Wetan dengan kapasitas 5 orang
151. Rumah Dinas Lurah Cibubur dengan kapasitas 5 orang
152. SKKT Pekayon dengan kapasitas 10 orang
153. SMPN 184 dengan kapasitas 20 orang
154. SDN 18 dengan kapasitas 20 orang
155. SMKN 67 dengan kapasitas 20 orang
156. SDN 16 Pekayon dengan kapasitas 20 orang
157. Rumah Dinas Lurah Kalisari dengan kapasitas 4 orang
158. SDN Kalisari 01 Pagi dengan kapasitas 20 orang
159. SDN Kalisari 02 Pagi dengan kapasitas 20 orang
160. SDN Kalisari 03 dengan kapasitas 40 orang
161. SMPN 179 dengan kapasitas 40 orang
162. SMPN 203 dengan kapasitas 36 orang
163. SMAN 98 Jakarta dengan kapasitas 56 orang
164. Rumah Dinas Lurah Baru dengan kapasitas 4 orang
165. SDN 03 Baru dengan kapasitas 10 orang
166. SDN 06 Cijantung dengan kapasitas 100 orang
167. SKT Karang Taruna Cijantung dengan kapasitas 20 orang
168. Rumah Dinas Lurah Cijantung dengan kapasitas 4 orang
169. Musholla Al-Amin dengan kapasitas 25 orang
170. SMPN 102 Gedong dengan kapasitas 20 orang
171. SDN 12 Gedong dengan kapasitas 20 orang
172. Aula Warga RW 08 Gedong dengan kapasitas 4 orang
173. SDN 01 Gedong dengan kapasitas 20 orang
174. SDN 10 Gedong dengan kapasitas 20 orang
175. Balai Warga RW 011 Gedong dengan kapasitas 4 orang
176. SMPN 223 dengan kapasitas 20
177. Wisma Adhyaksa Puri Loka dengan kapasitas 200 orang
178. Balai Kesehatan Masyarakat Cakung Timur dengan kapasitas 500 orang
179. Gedung PT Tifar Admanco dengan kapasitas 50 orang
180. Kantor RW 02 Pulau Tidung dengan kapasitas 5 orang
181. Kantor Kelurahan Pulau Tidung dengan kapasitas 10 orang
182. GOR Pulau Tidung dengan kapasitas 20 orang
183. GOR Pulau Panggang dengan kapasitas 12 orang
184. Gedung Karang Taruna Pulau Panggang dengan kapasitas 12 orang
Baca Juga: Ini Lokasi Vaksin di Jakarta 17-18 Juli, Berlaku untuk KTP Non-DKI
2. Kriteria Pasien COVID-19 yang Bisa Masuk untuk Isolasi Mandiri
Dalam Kepgub ini juga dijelaskan beberapa kriteria individu atau kelompok yang bisa terima layanan isolasi di DKI Jakarta:
1. Umum (dewasa)
2. Keluarga: bagi satu keluarga ditempatkan di satu kamar
3. Anak usia di bawah 18 tahun dapat didampingi oleh ibu/orang tua/keluarga
4. Usia lanjut > 60 tahun terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala
5. Mandiri, artinya bisa melakukan perawatan individu sendiri tanpa bantuan orang lain
6. Individu yang terkonfirmasi positif kemudian butuh perawatan khusus bisa mendapat isolasi di rumah sakit atau lokasi lain dengan pemantauan dokter, antara lain:
- Ibu hamil di bawah 36 minggu tanpa penyulit, yang positif tanpa gejala
- Disabilitas
- Lansia tanpa gejala dan komorbid
3. Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dapat Layanan Isolasi
Ini dia syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan layanan isolasi tersebut, yaitu:
1. Terkonfimasi COVID-19 tanpa gejala ringan dan telah diberikan rekomendasi dari fasilitas kesehatan atau dokter untuk jalani isolasi selama 10 hari, terhitung sejak tanggal pemeriksaan PCR (didukung dengan hasil swab PCR positif)
2. Masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi di lokasi
3. Masyarakat wajib patuh pada prosedur dan aturan yang berlaku di lokasi
4. Masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah mereka yang tak dapat atau tidak punya kapasitas isolasi mandiri pribadi sesuai rekomendasi satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
Baca Juga: 7 Syarat Lokasi Bisa Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19