Daftar Lokasi dan Jadwal Penerapan Ganjil Genap PPKM Level 2 Jakarta

Ada 17 jenis kendaraan yang bebas dari aturan ini

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait manajemen sistem ganjil genap di Ibu Kota selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Aturan itu termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta nomor 438 tahun 2021 yang diteken oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pada 18 Oktober 2021.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021," tulis Syafrin dalam Keputusan tersebut seperti dikutip Kamis (21/10/2021).

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Peraturan Ganjil-Genap DKI Jakarta PPKM Level 2 Terbaru

1. Daftar jalan dan lokasi wisata yang terapkan ganjil genap

Daftar Lokasi dan Jadwal Penerapan Ganjil Genap PPKM Level 2 JakartaPolisi berjaga saat uji coba penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Dari dokumen yang diterima IDN Times, disebutkan bahwa manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada sejumlah ruas jalan dan lokasi wisata sebagai berikut:

Ruas jalan

1) Jalan Jenderal Sudirman
2) Jalan MH Thamrin
3) Jalan HR Rasuna Said

Loaksi tempat wisata

1) Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian
2) Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
3) Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan

Baca Juga: DKI PPKM Level 2, Transjakarta Kini Angkut Penumpang 100 Persen

2. Jadwal lengkap pelaksanaan ganjil genap

Daftar Lokasi dan Jadwal Penerapan Ganjil Genap PPKM Level 2 JakartaIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Sistem ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, hingga Rasuna Said diberlakukan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Sedangkan ganjil-genap di lokasi wisata diberlakukan pada 22-24 Oktober dan 29-31 Oktober 2021.

Ganjil-genap dilakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB kemudian 16.00-21.00 WIB.

Untuk di ruas jalan, ganjil-genap tak berlaku pada Sabtu dan Minggu, namun di tempat wisata, hal tersebut berlaku sejak Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.

Baca Juga: [BREAKING] Ganjil Genap Bakal Berlaku di Kawasan Wisata Jawa-Bali

3. Tak berlaku untuk 17 jenis kendaraan ini

Daftar Lokasi dan Jadwal Penerapan Ganjil Genap PPKM Level 2 JakartaIDN Times/Muhamad Iqbal

Pemberlakuan ganjil-genap di ruas jalan tak berlaku untuk 17 jenis kendaraan ini:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan Ambulans
  3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
    1) Presiden/Wakil Presiden;
    2) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
    3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  9. kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI
  10. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
  13. kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran
    COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya