Dana KJP Plus dan KJMU Cair, Ini Jadwal dan Nominal Lengkapnya

Pencairan dana berlangsung sejak 23-25 Juni

Jakarta, IDNTimes - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), mulai Selasa (23/6).

Mengutip dari akun Instagram JakOne, jadwal dan nominal pencairan dana tahap I Tahun 2020 sudah diumumkan. Pencairan akan dimulai sejak Selasa (23/6) hingga Jumat (26/6). Berikut jadwal pengumumannya:

1. Jadwal pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I

Berikut jadwal pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I:

23 Juni 2020 untuk peserta didik jenjang SD/SDLB/MI

  • Total bantuan Rp250 ribu per bulan. Selain itu ada tambahan SPP Sekolah Swasta untuk 1 bulan sebesar Rp130 ribu.

25 Juni 2020 untuk peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM

  • Total bantuan Rp300 ribu per bulan. Ada tambahan SPP Sekolah Swasta untuk 1 bulan sebesar Rp 170ribu.

26 Juni 2020 untuk peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA

  • Total bantuan Rp420ribu per bulan. Ada tambahan SPP Sekolah Swasta untuk 1 bulan Rp290 ribu.

26 Juni 2020 untuk pemegang KJMU

  • Total bantuan Rp7,5 juta untuk 5 bulan (sehingga total Rp9 juta untuk 1 semester).

Baca Juga: KPAI Minta Pemprov DKI Tidak Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo

2. Penerima manfaat bisa melakukan transaksi melalui aplikasi JakOne Mobile

Dana KJP Plus dan KJMU Cair, Ini Jadwal dan Nominal LengkapnyaIlustrasi siswa-siswi belajar di sekolah (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penerima KJP Plus dan KJMU juga diimbau untuk memantau dana yang masuk dan melakukan transaksi, melalui aplikasi JakOne Mobile di handphone masing-masing.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU, penerima dana juga diminta memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Imbauan yang diberikan JakOne juga meliputi aturan protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker tanpa kecuali, sering mencuci tangan dengan sabun, dan melaksanakan etika batuk dan bersin. Serta menghindari berjabat tangan, bercium pipi dan berkerumun.

Selain itu, penerima manfaat juga diminta menunda transaksi ke ATM dan kantor layanan bank, apabila terjadi kerumunan, serta tidak dapat menjaga jarak aman minimal satu meter.

"Lebih praktis, aman, dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to pay JakOne Mobile," tulis akun Instagram @Jakone.mobile.

 

3. Tentang KJP Plus dan KJMU

Dana KJP Plus dan KJMU Cair, Ini Jadwal dan Nominal LengkapnyaPembinaan pelajar untuk meminimalisir kejahatan jalanan di Dispora DIY, 26 Februari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Melansir dari situs kjp.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Pendanaan ini diberikan untuk memberikan fasilitas pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK, dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan, yang dimaksud dengan pelajar tidak mampu adalah pelajar jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai menengah, yang secara personal dinyatakan tidak mampu dalam hal materi maupun penghasilan orang tuanya tidak memadai memenuhi kebutuhan dasar pendidikannya.

Sementara, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon atau mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan memiliki potensi akademik yang baik, guna meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN, dengan dibiayai penuh dari dana APBD Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Permudah Biaya Pendidikan Warga Jakarta Prasejahtera

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya