Dana KJP Plus Tahap II DKI Mulai Cair 5 April, Ini Rincian Dananya

Bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah, kesehatan dan pangan

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2020. Informasi ini sebelumnya telah dibagikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan diunggah ulang oleh Anies.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 5 April 2021," tulis Anies di akun Instagram resminya, @Aniesbaswedan, Selasa (6/4/2021)

Baca Juga: Dana KJP Plus dan KJMU Cair, Ini Jadwal dan Nominal Lengkapnya

1. Rincian dana yang didapat dari KJP Plus

Dana KJP Plus Tahap II DKI Mulai Cair 5 April, Ini Rincian DananyaBelajar online. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh penerima manfaat KJP Plus, salah satunya adalah jumlah nominal dana yang diterima masing-masing jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan senilai Rp250 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp135 ribu dan dana berkala sebesar Rp115 ribu.
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan senilai Rp300 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp185 ribu dan dana berkala sebesar Rp115 ribu.
  • SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan senilai Rp420 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp235 ribu dan dana berkala sebesar Rp185 ribu.
  • SMK, total dana yang dapat digunakan senilai Rp450 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp235 ribu dan dana berkala sebesar Rp215 ribu.
    Lembaga kursus pelatihan juga mendapat KJP Plus sebesar Rp1.800.000 per semesternya.

2. Dana KJP bisa digunakan naik Transjakarta dan masuk Ancol

Dana KJP Plus Tahap II DKI Mulai Cair 5 April, Ini Rincian Dananya(Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke Ancol dan hingga Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB pengunjung Ancol mencapai 23.000 orang) ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Dana KJP Plus bisa ditarik tunai maksimal Rp100 ribu per bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan bisa dibelanjakan secara non-tunai.

KJP Plus ini bisa digunakan untuk akses gratis TransJakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah, serta akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, museum di Jakarta, serta belanja enam jenis pangan murah.

Namun, pada masa pandemik COVID-19, dana rutin dan berkala pendidikan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan hingga biaya komunikasi untuk pembelajaran jarak jauh.

3. Dana KJP hanya bisa digunakan untuk hal-hal ini

Dana KJP Plus Tahap II DKI Mulai Cair 5 April, Ini Rincian DananyaIlustrasi (IDN Times/Umi Kalsum)

Dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop

4. Apa itu KJP Plus?

Dana KJP Plus Tahap II DKI Mulai Cair 5 April, Ini Rincian DananyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dikutip dari situs resmi Disdik DKI Jakarta, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan.

Program ini berlaku untuk siswa SD hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Buruan Cek! Dana KJP Plus DKI Jakarta Tahap II 2020 Dicairkan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya