Datang ke Polda Metro, Wagub Riza Patria Klarifikasi Kerumunan Rizieq
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta,IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifisikasi kasus kerumunan pada acara Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Riza memenuhi panggilan polisi pada pukul 11.00 WIB.
"Mudah-mudahan keterangan saya bisa memberikan manfaat dan kejelasan, serta terang benderang, apa yang diharapkan semua pihak secara adil secara profesional," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).
1. Riza tidak akan mengurangi maupun menambahkan keterangannya nanti
Riza mengatakan bahwa dia akan memberikan keterangan dengan fakta dan data yang ada sesuai pengetahuannya dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi tidak ada yang saya tambahkan dan saya kurangi," ujar dia.
Baca Juga: Usai Anies-Ridwan Kamil, Wagub DKI Diperiksa Terkait Rizieq Hari Ini
2. Riza siapkan sejumlah berkas sebelum diklarifikasi polisi
Editor’s picks
Dalam agenda klarifikasi haru ini, Riza menyiapkan sejumlah berkas berupa Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur hingga peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menelisik kasus kerumunan di Petamburan ini.
"Yang undangan ini di Petamburan, apapun nanti yang ditanya mau yang di mana, kapan, kita akan memberikan keterangan," ujarnya.
3. Anies sebelumnya sudah memenuhi panggilan
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah hadir di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kasus yang sama, yakni acara pernikahan sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq di Petamburan.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah pihak lainnya termasuk Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan manajer sekuriti Bandara Soekarno-Hatta berinisial OS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemeriksaan Anies adalah untuk menjelaskan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.
"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk pertama menentukan status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, apa PSBB kah, PSBB transisi kah, apa tidak ada PSBB kah, karena apa? Itu sangat bergantung pada Undang-Undang Kekarantinaan, siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur," kata dia, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Baliho Rizieq dan FPI Dicopot, Ini Reaksi Wagub DKI