Datangi Rumah Ahok, Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Minta Maaf

Ahok berencana mencabut laporan kasus pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Dua pelaku kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yakni EJ (47) dan AS (67) datang ke kediaman Komisaris Utama PT Pertamina tersebut untuk meminta maaf.

"Mereka menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat konfirmasi, Jumat (25/9/2020)

1. Ahok dan keluarga sudah memaafkan pelaku

Datangi Rumah Ahok, Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Minta MaafPelaku pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (Dok. IDN Times/Istimewa)

Ramzy mengatakan bahwa saat dua pelaku tersebut bertemu dengan keluarga Ahok lainnya, yakni istrinya, Puput Nastiti Devi.

Mereka diminta tak mengulangi penghinaan serupa kepada siapa pun, dua pelaku ini juga berinisiatif mengunggah permohonan maaf  di media sosial mereka

"Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata Ramzy.

Baca Juga: Tersangka Penghina Ahok Mengaku Emosi dan Ingin Minta Maaf

2. Ahok akan mencabut laporannya

Datangi Rumah Ahok, Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Minta MaafPelaku pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (Dok. IDN Times/Istimewa)

Rencananya, Ahok juga akan mencabut laporannya tentang pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Namun dia tidak secara detail menjelaskan kapan rencana itu akan dilakukan.

"Laporan belum dicabut, tapi memang sudah ada rencana untuk mencabut laporan," kata Ramzy.

3. Polda Metro Jaya belum terima laporan pencabutan

Datangi Rumah Ahok, Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Minta MaafKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyampaikan bahwa berkas perkara kasus ini telah rampung.

Dia tidak menampik adanya wacana damai antara Ahok dan dua pelaku. Namun hingga saat ini, polisi belum menerima laporan pencabutan.

"Jadi tidak berandai kita. Sampai saat detik ini belum ada pencabutan. Tapi memang dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan sampai sekarang," kata dia di Polda Metro Jaya.

4. Dua pelaku pencemaran nama baik Ahok ditangkap Juli 2020 lalu

Datangi Rumah Ahok, Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Minta MaafPelaku pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pelecehan nama baik Ahok. AS ditangkap di Denpasar Bali setelah terbukti mengunggah konten ujaran kebencian pada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut melalui media sosial Instagram.

Setelah itu, polisi juga menangkap EJ di Medan, Sumatera Utara. Dia adalah ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Polisi: Tersangka Penghina Ahok Tergabung di Komunitas Veronica Lovers

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya