Deretan Jerat Pidana untuk Pelaku Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke

Bisa dijerat dengan UU TPKS, KUHP hingga UU ITE

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjabarkan jerat pidana pada tindakan persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan terjadinya tindakan persekusi. Menurutnya warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun.

"Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual,” kata dia, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

1. Terjerat UU TPKS karena lakukan pelecehan

Deretan Jerat Pidana untuk Pelaku Persekusi 2 Wanita Pemandu KaraokeDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Ratna menjelaskan, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni pidana penjara paling lama empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50 juta

Selain itu, aksi persekusi ini juga dapat dikenakan Pasal 11 UU TPKS sebagai tindak pidana penyiksaan seksual, dan/atau dapat dikenakan juga atas perbuatan kekerasan seksual berbasis elekronik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS, dengan pidana penjara paling lama empat) tahun dan atau paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: 2 Pemandu Lagu Ditelanjangi, Komnas Perempuan: Itu Kekerasan-Pelecehan

2. Pelaku persekusi dan penelanjangan bisa kena UU ITE dan KUHP

Deretan Jerat Pidana untuk Pelaku Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaokeilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Para pelaku tidak hanya terjerat dengan UU TPKS, dalam hal tindak pidana berbasis elektronik, mereka dapat pula diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dipidana paling lama enam dan denda hingga Rp1 miliar rupiah.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama di muka umum dapat juga dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

3. Dua perempuan korban persekusi bekerja di kafe yang sediakan fasilitas karaoke

Deretan Jerat Pidana untuk Pelaku Persekusi 2 Wanita Pemandu KaraokeTempat karaoke di Bontang (Traveloka.com)

Kejadian ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada hari Sabtu (8/4/2023) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, lantaran warga marah kafe tersebut masih buka di bulan Ramadhan.

Dari informasi yang dihimpun KemenPPPA, dua perempuan korban persekusi tersebut bekerja di sebuah kafe yang disinyalir menyediakan fasilitas karaoke. Keduanya diarak, ditelanjangi, diceburkan ke laut di malam hari, bahkan sekelompok orang tersebut melakukan kekerasan seksual dengan cara merekam tindakan persekusi terhadap kedua korban hingga tersebar di sosial media.

 

Baca Juga: 2 Perempuan di Sumbar Ditelanjangi, KemenPPPA: Pelanggaran HAM!

4. Layanan psikologis harus diberikan kepada korban

Deretan Jerat Pidana untuk Pelaku Persekusi 2 Wanita Pemandu KaraokeIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Kabupaten Pesisir Selatan yang mendapat limpahan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang dan dilakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kapolres sudah bentuk tim khusus percepat penyelesaian kasus.

Ratna menyampaikan layanan psikologis harus diberikan kepada korban mengingat kasus persekusi ini berdampak bagi psikologis korban. KemenPPPA, kata Ratna bakal kawal proses hukum persekusi ini dan memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan. Ratna juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apresiasi dan terima kasih atas kerja cepat yang dilakukan oleh Dinsos P3A Kabupaten Pesisir Selatan dan Polres Kabupaten Pesisir Selatan berserta jajarannya yang telah memproses lebih lanjut untuk mencari dan mengungkap kasus ini,” kata Ratna.

KemenPPPA mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya