Dewan Pers Ingatkan Media Harus Mengacu Kode Etik Saat Bekerja

Kekeliruan pemberitaan putusan PTUN jadi pelajaran berharga

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya profesionalisme media ketika melakukan peliputan yang menyangkut isu-isu publik. Pernyataan itu disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh usai menengahi laporan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando mengenai kesalahan sejumlah media massa menyangkut putusan PTUN atas pemblokiran internet di Papua. 

Ade dan rekan-rekannya telah mengirim surat kepada Dewan Pers mengenai adanya kekeliruan penulisan pemberitaan itu. Menurut Nuh, permasalahan aduan itu sudah selesai. Tetapi, ia mendorong agar dalam bekerja media harus mendasarkan pada akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi.

Poin-poin tersebut menjadi dasar kerja jurnalistik khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang. 

"Untuk menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu, perlu kiranya segera dikoreksi kecenderungan menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda," kata Nuh dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/6).

Pesan apa lagi yang ditekankan oleh Nuh?

1. Pemberitaan dengan informasi tak akurat akan melahirkan berita yang cenderung menghakimi

Dewan Pers Ingatkan Media Harus Mengacu Kode Etik Saat BekerjaIDN Times/Kevin Handoko

Pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua adalah tindakan melawan hukum.

Dalam forum klarifikasi ini, kata Nuh, masing- masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi.

"Secara umum, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi," ujarnya. 

Baca Juga: Begini Kronologi Perubahan Poin Gugatan Minta Maaf Jokowi dan Kominfo 

2. Dewan Pers mengingatkan pentingnya hak jawab

Dewan Pers Ingatkan Media Harus Mengacu Kode Etik Saat BekerjaIDN Times/Kevin Handoko

Setelah melakukan pertemuan, ia menjelaskan bahwa masing-masing media menyesali kesalahan ini. Beberapa media bahkan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam koreksi berita yang dipublikasikan tidak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi. IDN Times termasuk media yang langsung melakukan koreksi dan membuat permintaan maaf kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menkominfo Johnny G. Plate. 

Walaupun mengapresiasi langkah lanjutan yang dilakukan beberapa media, Dewan Pers mengingatkan ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

"Maksud dari pasal ini adalah bahwa berita yang dikoreksi, diralat atau diberi hak jawab semestinya tidak dihapuskan. Dengan pengecualian untuk pemberitaan yang terkait dengan pertimbangan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers," katanya lagi. 

3. Kekeliruan dalam penulisan pemberitaan bisa jadi pelajaran berharga bagi insan pers

Dewan Pers Ingatkan Media Harus Mengacu Kode Etik Saat BekerjaIlustrasi pers (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Nuh menjelaskan kesalahan dalam pemberitaan putusan PTUN ini merupakan pelajaran berharga bagi segenap insan pers Indonesia.

Ia mengatakan Dewan Pers memahami media massa, khususnya media siber bekerja dengan mempertimbangan kecepatan penyampaian informasi. Tetapi, Nuh menekankan agar media siber tetap mematuhi kode etik jurnalstik. 

"Terutama sekali untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan partikular," kata dia.

4. Dewan Pers tidak menemukan unsur politis dalam kesalahan pemberitaan putusan PTUN

Dewan Pers Ingatkan Media Harus Mengacu Kode Etik Saat BekerjaKetua Dewan Pers Prof M Nuh (facebook IDN Times by zoom)

Nuh juga mengatakan Dewan Pers tidak menemukan unsur politis di dalam kasus ini.
Ia menilai kesalahan dalam pemberitaan putusan PTUN adalah murni masalah lemahnya profesionalisme media.

"Sejauh media yang melakukan kesalahan pemberitaan tersebut telah melakukan koreksi sesuai dengan peraturan yang ada dan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai," kata dia.

Imbauan ini berkaitan dengan sejumlah pemberitaan yang membahas isu terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua ketika terjadi kerusuhan di provinsi tersebut tahun 2019 adalah melanggar hukum.

Dalam putusan itu, Presiden dan Menkominfo diputuskan harus membayar biaya perkara Rp 475.000. Sejumlah pemberitaan mengatakan bahwa Presiden dan Menkominfo harus meminta maaf kepada masyarakat. Padahal, majelis hakim tidak memutuskan demikian. Poin Presiden dan Menkominfo agar meminta maaf kepada masyarakat telah direvisi oleh penggugat jauh sebelum sidang putusan digelar. 

Baca Juga: Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya