Di Depan Ma'ruf Amin, Komnas HAM Sebut Pelanggaran HAM Semakin Berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari Hak Asasi Manusia Sedunia jatuh pada 10 Desember, namun Komnas HAM telah melaksanakan pembukaan Hari HAM 2019 pada Senin (9/12).
Pembukaan tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Di hadapan Wapres, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pelanggaran HAM di Indonesia kini semakin berat.
1. Sejumlah persoalan HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia
Ahmad menyebutkan beberapa persoalan HAM yang terjadi di Indonesia dan itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa ini.
Dia menjelaskan bagaimana kasus HAM di Indonesia dapat berpengaruh pada Negara.
"Pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria dan sumber daya alam, dan tak kalah pentingnya adalah persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme dengan kekerasan," kata Ahmad.
Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia, Ma'ruf Amin Singgung Pelanggaran HAM Masa Lalu
2. Persoalan HAM dapat mengganggu pembangunan Indonesia
Editor’s picks
Menurutnya hal tersebut dapat mengganggu pembangunan ekonomi dan politik Indonesia saat ini maupun di masa depan.
Dia berharap agar persoalan di atas dapat diselesaikan secara komprehensif dengan mengedepankan HAM sebagai indikator utama penyelesaiannya.
"Kami percaya pemerintahan yang Bapak pimpin bersama Presiden Joko Widodo akan terus bersama Komnas HAM dan seluruh elemen bangsa Indonesia bahu membahu menuntaskan komitmen kemanusiaan dan keadabaan sebagaimana diamanatkan konstitusi kita maupun standar hak asasi manusia internasional," kata dia.
3. Minta pemerintah perkuat Komnas HAM
Selain itu, Ahmad juga meminta pemerintah agar dapat memperkuat kelembagaan Komnas HAM.
Baik dari sisi mandat, fungsi wewenang dan juga sarana serta prasarana, guna menunjang pelaksanaan tugas pembelaan HAM di Indonesia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Komnas HAM: Penerimaan CPNS Kejagung Diskriminatif dan Cederai UUD 45