Di Jakbar, Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sapu Jalan hingga Bersihkan WC

Masih siapkan pengadaan peralatan untuk pemberian sanksi

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan mulai dilakukan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan adalah kerja sosial berupa menyapu jalanan dan membersihkan WC umum.

"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam," kata Kastpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat seperti dikutip melalui Antara, Rabu (13/5).

1. Masih tunggu penyempurnaan pergub yang mengatur pemberlakuan sanksi PSBB

Di Jakbar, Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sapu Jalan hingga Bersihkan WCSeorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Namun, sebelum memberlakukan sanksi tersebut, Tamo menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu penyempurnaan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 41 tahun 2020 yang mengatur pemberlakuan sanksi PSBB.

Penyempurnaan itu terkait dengan teknis sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar jenis tertentu.

Baca Juga: Langgar PSBB Jakarta? Wajib Kerja Sosial 1 Jam Pakai Rompi Oranye

2. Berkoordinasi dengan lurah dan camat

Di Jakbar, Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sapu Jalan hingga Bersihkan WCSeorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Satpol PP Jakarta Barat juga masih melakukan koordinasi dengan camat dan lurah untuk menentukan titik mana yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran PSBB.

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena COVID-19 saat menjalankan sanksi," katanya.

3. Rompi-rompi yang disiapkan akan disemprot disinfektan

Di Jakbar, Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sapu Jalan hingga Bersihkan WCSeorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Meski begitu, peralatan yang digunakan untuk para pelanggar PSBB juga sudah dipersiapkan, mulai dari rompi oranye hingga alat kebersihan dan beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Tamo mengatakan, bahwa sudah ada 50 rompi oranye yang disiapkan dan telah sesuai dengan standar protokol kesehatan yang berlaku. 

"Rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai bergantian. Tapi dalam menjalankannya, kami perkuatkan ke masyarakat terlebih dahulu melalui sosialisasi," kata dia.

Baca Juga: Seperti Koruptor, Pelanggar PSBB akan Kerja Sosial Pakai Rompi Oranye

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya