Diduga Diperas, Freddy Keluar Tahanan Polres Jaksel Tak Bernyawa

Selama ditahan Freddy dimintakan uang sejumlah Rp15 juta

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM melaporkan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus kematian tahanan Freddy Nicolaus Siagian di Polres Metro Jakarta Selatan.

Analis Pelanggaran HAM Nina Chesly menjelaskan bahwa selama ditahan Freddy dimintakan uang sejumlah Rp15 juta sebagai biaya kamar di rutan. Ada bukti komunikasi Freddy menggunakan handphone yang meminta uang pada keluarga dan kerabat dan bukti pengiriman uang ke nomor rekening yang diberikan korban senilai Rp3.350.000.

“Serta adanya bukti transfer uang dari pihak keluarga,” katanya pada Rabu (20/4/2022).

1. Masuk tahanan dalam keadaan tanpa luka usai ditangkap

Diduga Diperas, Freddy Keluar Tahanan Polres Jaksel  Tak BernyawaIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Nina menjelaskan, Komnas HAM sudah melakukan permintaan keterangan dari dua rekan korban yang pertama kali melihat kondisi korban, kemudian dari keluarga dan dari Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan dan beberapa pihak lainnya. Komnas HAM juga melakukan peninjauan lokasi di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan menerima dokumen serta barang bukti terkait dengan peristiwa kematian Freddy.

Freddy adalah tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh Sat Res Narkoba pada 26 Desember 2021 di Bali. Dia memang diketahui punya penyakit serius, namun keluarga dan kerabat menyatakan saat masuk penjara, Freddy dalam keadaan tanpa luka. Selama ditahan, dia mengeluh sakit dan mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati sebanyak dua kali pada Januari 2022 dan 12 Januari 2022, kemudian meninggal pada 13 Januari 2022.

Baca Juga: Komnas HAM: Polisi Gali Lagi Satu Makam Korban Kerangkeng Langkat 

2. Minta keluarga kirimkan uang dan dua kali masuk RS Polri

Diduga Diperas, Freddy Keluar Tahanan Polres Jaksel  Tak BernyawaIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama ditahan, Freddy diduga mengalami tindak kekerasan yang dibuktikan dengan pengakuan korban kepada keluarga, bahwa korban mengalami tindak kekerasan setidaknya sebanyak empat kali, mulai dari dipukul, disetrum, disundut rokok hingga tidak diberikan makanan karena tak penuhi permintaan uang.

“Kak baen jo, maos di bal-bal, loja nai au kak (kak berikan dulu, sudah dipukul terus, sudah capek aku kak),” tulis mendiang Freddy dalam foto percakapan yang dimiliki Komnas HAM.

Nina menjelaskan, adanya keterangan Saksi yang melihat jenazah korban pertama kali di RS Polri Kramat Jati pada 14 Januari 2022 pukul 00.00 WIB dengan kondisi antara lain lebam di bagian kaki, luka di siku tangan kiri dan kanan, luka sundutan rokok di telapak kaki, dan telapak kaki patah, serta bagian belakang punggung ada kulit terkelupas.

3. Tidak dapat makan dan baru alami kekerasan sejak dipindahkan ke Sat Tahti

Diduga Diperas, Freddy Keluar Tahanan Polres Jaksel  Tak BernyawaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan keluarga mendiang Freddy dia menyampaikan bahwa tidak mendapatkan makan pagi dan hanya mendapatkan makanan dua kali sehari.

"Korban juga menyampaikan bahwa korban tidak mendapatkan makanan karena tidak memenuhi biaya yang dimintakan," kata Nina.

Komnas HAM menduga tindak pemerasan dan kekerasan baru terjadi setelah korban diserahkan oleh Satresnarkoba ke Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Metro Jakarta Selatan sejak 6 Januari 2022, sebagaimana keterangan korban kepada pihak keluarga maupun rekannya. 

Otopsi diterangkan oleh penyidik bahwa kematian korban diakibatkan oleh penyakit metabolisme dan terdapat luka-luka akibat benda tumpul. Otopsi dilakukan dikarenakan adanya keberatan dari pihak keluarga atas hasil visum dokter. Penggunaan handphone di rutan juga jadi sorotan Komnas HAM karena digunakan untuk meminta uang.

Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

4. Pemerasan jadi instrumen penyiksaan Freddy

Diduga Diperas, Freddy Keluar Tahanan Polres Jaksel  Tak BernyawaLaporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyiksaan Sdr. M. Fikry, Dkk oleh Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi serta Kasus Kematian Tahanan Sdr. Freddy Nicolaus Di Polres Metro Jakarta Selatan (dok. Komnas HAM)

Sementara, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam menjelaskan benar ada penyiksaan yang dialami oleh Freddy. Hal ini terjadi dengan alat sundut dan rokok, dan dianggap sangat serius karena terjadi masih pusat peradaban tepatnya di Jakarta tetapi praktek penyiksaan seperti itu masih ada. Kapan terjadinya dan siapa dalangnya menjadi unsur yang paling penting.

“Dan ini pemerasan ini soal duit, jadi instrumen untuk jadi penyiksaan, problem serius,” kata dia.

5. Polda Metro Jaya komitmen akan tindak lanjuti kasus ini

Diduga Diperas, Freddy Keluar Tahanan Polres Jaksel  Tak BernyawaKomisioner Komnas HAM Choirul Anam (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Anam mengatakan Komnas HAM sudah dah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait penyiksaan tahanan di wilayah hukumnya.

“PMJ berkomitmen menindaklanjuti kasus ini,' ujarnya.

Sementara propam Polda Metro Jaya disebut akan dalami kasus ini dan kalau ternyata ada tindak pidananya, maka harus ada proses tindak pidana. Hal ini jadi satu-satunya upaya buktikan polisi melakukan penegakkan hukum yang humanis.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya