Diduga Jatuh dari Lantai 14, Buruh asal Indonesia Tewas di Hong Kong

Minarti jatuh dari apartemen majikannya

Jakarta, IDN Times - Seorang buruh migran dari Indonesia yang berasal dari Desa Glonggong, Dalopo, Madiun, Jawa Timur, dilaporkan tewas di negara tempatnya bekerja, yakni Hong Kong.

Sesuai dengan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, korban beratasnamakan Minarti (48). Dia dilaporkan terjatuh dari lantai 14 gedung apartemen milik majikannya.

1. Jenazah telah dipulangkan untuk dimakamkan

Diduga Jatuh dari Lantai 14, Buruh asal Indonesia Tewas di Hong KongIlustrasi Ambulans. IDN Times/Irma Yudistirani

Dilansir melalui Antara, jenazah Minarti juga sudah dipulangkan ke kampung halamannya. Proses pemulangan dilakukan pada Rabu (25/12) untuk dimakamkan.

"Terkait dugaan ada atau tidaknya unsur pidana atas insiden itu, belum dapat diketahui dengan pasti," kata Kasi Penempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, Puguh Budi Santosa di Madiun, Jumat (27/12).

Baca Juga: 2 WNI Berhasil Melarikan Diri dari Abu Sayyaf, Kenapa Farhan Tidak?

2. Korban telah meninggal pada hari Minggu

Diduga Jatuh dari Lantai 14, Buruh asal Indonesia Tewas di Hong Kong(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong yang diterima Disnaker, kata Puguh, Minarti meninggal pada Minggu (15/12) waktu setempat.

Aparat kepolisian setempat telah melakukan identifikasi jenazah, namun dalam laporan tersebut tidak ada penjelasan tentang bagaimana penyebab korban terjatuh.

"Kami sebatas mendapat pemberitahuan. Kalau soal terjatuh karena kecelakaan, bunuh diri, atau sebab lain, belum bisa dipastikan," kata dia.

Tahun ini merupakan kontrak kerja kedua Minarti sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong.

3. Minarti mendapat asuransi dan akan dicairkan untuk ahli waris

Diduga Jatuh dari Lantai 14, Buruh asal Indonesia Tewas di Hong KongIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Puguh juga menjelaskan bahwa korban merupakan TKI legal. Maka ada jaminan asuransi yang sesuai dengan perjanjian antar dua belah pihak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Pihak Disnaker mengaku akan lakukan pengawasan dan koordinasi dengan lembaga terkait, guna mengetahui perkembangan proses pencairan hak korban pada ahli waris.

"Jika korban merupakan TKI legal, maka semestinya akan mendapat asuransi. Kami akan memonitornya," ujar Puguh.

Baca Juga: Mantan TKI dan 2 Anaknya Tinggal di Bekas Kamar Mandi Umum

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya