Dinkes DKI: Temuan BPK soal Pemborosan Masker N95 Sudah Sesuai Aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan masker N95 yang menurut laporan BPK hingga bernilai Rp5,85 miliar.
Kepala Dinkes DKI Widyastuti menjelaskan bahwa pengadaan masker N95 dinilai sudah sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti.
"Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga. Proses pengadaan pun telah sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Minggu (8/8/2021).
1. Widyastuti sebut tak ada kerugian keuangan daerah
Dalam temuan tersebut, BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan.
"Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah," kata Widyastuti.
Widyastuti memaparkan, memang terdapat perbedaan harga atas pengadaan masker dalam periode pembelian dengan merek yang berbeda pula, yaitu pada Agustus, September, Oktober menggunakan merek Respokare, sedangkan pada November menggunakan merek Makrite.
Baca Juga: Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Rapid Tes Antigen
2. Ada perbedaan merek dari pembelian masker
Pertimbangan pemilihan, kata dia, juga memperhatikan jenis alat kesehatan yang sudah sesuai spesifikasi dan direkomendasikan oleh Kemenkes RI, serta persetujuan dari CDC dan FDA.
Berdasarkan website https://infoalkes.kemkes.go.id dan https://cdc.gov, pada Juli 2020, masker respirator N95 yang telah direkomendasikan Kemenkes RI dan termasuk dalam rekomendasi CDC adalah Masker Respirator Merek Respokare N95 Respirator Plus (PT. IDS Medical Systems Indonesia).
Editor’s picks
Lalu, pada Oktober 2020, terdapat satu masker respirator N95 lagi yang juga sudah direkomendasikan Kemenkes dan CDA, FDA serta BNPB yaitu Makrite tipe 9500-N95.
3. BPK rekomendasikan agar PPK lebih cermat dalam kelola keuangan daerah
Dengan adanya temuan ini BPK merekomendasikan Widyastuti untuk mengintruksikan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah dan tidak merekomendasikan pengembalian dana.
Widyastuti menyebut, rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Tindak Lanjut dengan BPK RI dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD 2020.
4. Ada temuan pemborosan anggaran masker N95 mencapai Rp5,85 miliar
Untuk diketahui, BPK dalam laporannya menyatakan bahwa Pemprov DKI pada 2020 telah memboroskan dana belanja tidak terduga untuk membeli respirator atau masker N95.
"Masalah itu mengakibatkan pemborosan terhadap keuangan daerah senilai Rp5,85 miliar," tulis laporan BPK yang terbit 28 Mei 2021 tersebut.
Dinkes melakukan kontrak dengan PT IDS untuk membeli masker tiga kali dengan total 89 ribu, berita acara disahkan pada 5 Agustus, 28 September dan 6 Oktober 2020. Pembelian pertama 39 ribu masker ditetapkan harga Rp70 ribu per lembar, kemudian yang kedua dan ketiga jadi Rp60 ribu jadi totalnya Rp11,7 miliar.
Namun, saat Dinkes DKI menunjuk PT ALK untuk pengadaan 195 ribu respirator N95 yang dibanderol seharga Rp90 ribu per lembar dan total nilai kontrak mencapai Rp17,55 miliar pada November 2020.
Angka Rp5,85 miliar itu adalah selisih harga dari PT ALK Rp17,55 miliar dikurangi harga dari PT IDS yang totalnya Rp11,7 miliar.
Padahal PT IDS sanggup memberi pengadaan masker sebanyak 200 ribu namun PPK melakukan pemberlian pada PT ALK yang notabene lebih mahal sebanyak tiga kali pembelian.
Baca Juga: Ini Jawaban DKI soal Pembayaran Gaji PNS yang Sudah Wafat dan Pensiun