Dinonaktifkan dari KPK, Novel: Tes Wawasan Kebangsaan Bermasalah!

Novel Baswedan beberkan jawaban dalam tes wawasan kebangsaan

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan bahwa penonaktifan dirinya dan 74 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah hal yang sangat keliru dan bermasalah karena dirasa digunakan untuk menyingkirkan dirinya dan pegawai lainnya.

"Jadi penjelasan yang akan saya sampaikan ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus tes, tapi memang penggunaan TWK untuk menyeleksi pegawai KPK adalah tindakan yang keliru," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

1. Pertanyakan alasan Ketua KPK keluarkan SK itu

Dinonaktifkan dari KPK, Novel: Tes Wawasan Kebangsaan Bermasalah!Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri. (Biro Pers Istana)

Dia mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terkait penonaktifannya akibat tak lulus TWK. SK itu diteken Firli Bahuri pada 7 Mei 20221.

"Berkaitan dengan pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan bahwa ada 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tentu kita perlu tahu apa itu TWK dan apa yang menjadi ukuran lulus atau tidak lulusnya?" kata Novel.

Baca Juga: Pejabat KPK Benarkan Novel Baswedan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

2. Beberapa contoh pertanyaan dan jawaban Novel

Dinonaktifkan dari KPK, Novel: Tes Wawasan Kebangsaan Bermasalah!ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Dia juga memaparkan sejumlah contoh pertanyaan yang diberikan padanya saat menjalani TWK. Dia masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban yang dilontarkan dalam tes tersebut.

"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut," katanya.

Berikut adalah contoh pertanyaan yang disampaikan kepada Novel beserta jawabannya:

1. Apakah Saudara setuju dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL)?

Jawaban saya saat itu kurang/lebih seperti ini: " Saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik Tindak Pidana Korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik".

2. Bila Anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai Penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara di intervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?

Saya jawab kurang lebih begini: "Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respon saya akan mengikuti perintah Undang-Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi".

3. Apakah ada kebijakan Pemerintah yang merugikan anda?

Saya jawab kurang lebih seperti ini: "Sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan Pemerintah, yaitu diantaranya adalah UU No 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan. Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan/pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu. Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan. Tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan. Sebaliknya, bila dijawab bahwa semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur yang bertentangan dengan norma integritas. Kita tentu memahami bahwa Pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU seringkali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain hal itu dilakukan dengan sejumlah imbalan (praktik suap) yang akhirnya kebijakan atau output UU tersebut merugikan kepentingan negara dan menguntungkan pihak pemodal (pemberi uang yang berkepentingan).

3. Tak cocok digunakan untuk tes pegawai lama

Dinonaktifkan dari KPK, Novel: Tes Wawasan Kebangsaan Bermasalah!ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Novel mengungkapkan bahwa TWK seperti itu dinilai tak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara atau aparatur yang telah bekerja lama, terutama yang bertugas bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK.

"Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat," kata dia.

4. Pertanyaan-pertanyaan di TWK banyak yang bermasalah

Dinonaktifkan dari KPK, Novel: Tes Wawasan Kebangsaan Bermasalah!(Penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri tahun 2015) ANTARA FOTO/Reno Esnir

TWK menurutnya akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai dari sumber fresh graduate, tetapi juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan atau kebebasan beragama. Pertanyaan-pertanyaan dalam tes TWK menurut dia juga banyak yang bermasalah.

"Dengan demikian menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara," katanya.

"Sekali lagi, penjelasan ini bukan karena lulus atau tidak lulus TWK, tetapi penggunaan TWK yang tidak tepat. Yang terjadi justru sebaliknya yaitu merugikan kepentingan bangsa dan negara, dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia karena dimanfaatkan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai terbaik KPK yang bekerja dengan menjaga integritas," imbuh Novel mengakhiri tanggapannya.

Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya