Dinsos DKI Perbarui Data, BST Tahap II Akan Disalurkan Pekan Depan

Bantuan tunai akan ditransfer langsung ke rekening

Jakarta, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta sedang memperbarui data penerima bantuan sosial di Ibu Kota. Hal ini untuk memastikan proses distribusi bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu selama empat bulan berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan pencairan BST tahap II baru dapat dilakukan bulan Maret 2021, tepatnya pekan depan atau minggu kedua Maret. Selanjutnya akan disusul dengan pencairan tahap III.

"Untuk BST tahap II ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM bansos. Sedangkan, untuk pencairan tahap III akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana athap II. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” kata Premi dalam keterangan tertulis yang dikutip IDN Times, Sabtu (6/3/2021).

1. Perubahan data menyesuaikan dengan kategori penerima BST

Dinsos DKI Perbarui Data, BST Tahap II Akan Disalurkan Pekan DepanPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Baca Juga: BST Mulai Didistribusikan, Penerima di DKI Wajib Bawa Dokumen Ini

Pengubahan ini dilakukan karena ada beberapa data penerima BST yang berubah. Misalnya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah dari DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta memiliki penghasilan tetap.

Pemutrakhiran data ini, kata Premi, dilakukan karena usul penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan pada Februari 2021.

2. Warga DKI bisa kehilangan kesempatan dapat BST COVID-19 jika lakukan hal ini

Dinsos DKI Perbarui Data, BST Tahap II Akan Disalurkan Pekan DepanIlustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 DKI Jakarta tahun 2021, yakni apabila:

  1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dan lain-lain).
  2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.
  3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
  4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

3. Penerima BST dari usulan baru akan dapat bantuan bulan ini

Dinsos DKI Perbarui Data, BST Tahap II Akan Disalurkan Pekan DepanWarga mengantre untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kantor Pos Warunggunung, Lebak, Banten, Minggu (17/5).(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Premi menjelaskan warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST tahap I. Mereka merupakan pihak yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021. Penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.

“Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan kedua hingga ketiga untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujar dia.

4. BST hanya untuk warga ber-KTP DKI Jakarta

Dinsos DKI Perbarui Data, BST Tahap II Akan Disalurkan Pekan DepanIlustrasi: Petugas memotret warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Besar, Kediri, Jawa Timur, Selasa 12/5/2020, (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Untuk diketahui, BST diberikan pada masyarakat ber-KTP DKI Jakarta, keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, serta hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

BST tidak berlaku bagi warga pemerima PKH dan BPNT. BST yang bersumber dari APBD DKI Jakarta akan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI. 

Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu per keluarga setiap bulan. Bansos akan disalurkan selama empat bulan.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya