Dipanggil KPK, Istri Edhy Prabowo dan 6 Saksi Kasus Suap Benur Mangkir

KPK ultimatum dan ingatkan sanksi halangi penyidikan perkara

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dwi, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster yang berlangsung pada Jumat (5/3/2021).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada Tim Penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Ekspor Benur, Eks Anak Buah Edhy Prabowo Beberkan Ini

1. Ada enam saksi lain yang tak hadiri pemeriksaan

Dipanggil KPK, Istri Edhy Prabowo dan 6 Saksi Kasus Suap Benur MangkirTersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Bukan hanya Iis, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya, yakni Mohamad Ridho (karyawan swasta), Mohammad Sadik (pensiunan PNS), Siti Maryam (mahasiswi), Randy Bagas Prasetya (staf hukum operasional BCA), Lies Herminingsih (notaris), dan Ade Mulyana Saleh (wiraswasta).

Namun, enam orang tersebut juga tak memenuhi panggilan KPK hingga sekarang. KPK akhirnya melayangkan ultimatum seluruh saksi tersebut agar bisa hadir dan patut menurut hukum.

"KPK menghimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Ali.

2. KPK ingatkan ancaman hukum jika mempersulit penyidikan perkara

Dipanggil KPK, Istri Edhy Prabowo dan 6 Saksi Kasus Suap Benur MangkirMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali juga mengatakan, KPK meminta seluruh pihak agar bisa kooperatif untuk memberikan informasi terkait aset-aset milik Edhy Prabowo.

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya sejumlah aset milik tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan untuk kooperatif segera menyampaikan pada kami," ujarnya.

Dalam keterangan ini, Ali juga mencantumkan ancaman pidana bagi mereka yang sengaja merintangi penyidikan perkara.

"KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata dia.

3. Ada enam orang yang ditetapkan jadi tersangka

Dipanggil KPK, Istri Edhy Prabowo dan 6 Saksi Kasus Suap Benur MangkirMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Selain Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Tersangka lainnya adalah Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya