Dipanggil KY, Ketua dan Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Absen

KY pastikan panggilan sudah sesuai

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima tak hadir dalam pemanggilan Komisi Yudisial yang telah dijadwalkan.

Kedua pihak ini dijadwalkan memberi keterangan soal putusan memerintahkan penundaan pemilu.

“Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan Pemilu

1. Adakan pemanggilan ulang dan berharap bisa dipenuhi

Dipanggil KY, Ketua dan Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu AbsenIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, KY telah memanggi secara sah dan patut ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas ketidakhadiran ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim, KY mengatakan akan melaksanakan pemanggilan ulang dan berharap agar para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberi penjelasan yang utuh pada laporan masyarakat ini.

“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” ujar Miko.

Baca Juga: Partai Prima Legowo Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan

2. Pemanggilan baru dilakukan satu kali

Dipanggil KY, Ketua dan Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu AbsenPengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Miko juga mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim sama-sama baru dipanggil satu kali. Hakim yang dipanggil adalah Liliek Prisbawono Adi, T. Oyong selaku ketua Majelis Hakim dengan para anggota hakimnya adalah H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan hadir pada Senin, 29 Mei 2023 sementara Majelis Hakim pada Selasa, 30 Mei 2023 Namun, kedua pihak ini tidak menghadiri pemanggilan.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPU

3. Gugatan dikabulkan PN Jakarta Pusat

Dipanggil KY, Ketua dan Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu AbsenIlustrasi logo Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima). (Dok. IDN Times)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima pada KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong dan hakim anggota, Bakri serta Dominggus Silaban.

Putusan itu ditetapkan pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

Berikut isi putusannya:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 ribu.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda Pemilu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya