Diperiksa Polisi, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan

Diperiksa dari siang hingga menjelang malam

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah selesai memeriksa mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen Purnawirawan Soenarko, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut, Soenarko dicecar dengan sejumlah pertanyaan, namun Awi tidak secara detail menjelaskan topik apa yang ditanyakan kepada Soenarko.

"Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik sebanyak 28 dan beliau kooperatif," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Hendak Diperiksa Polisi, Soenarko Beralasan Sedang Medical Check Up

1. Diperiksa dari siang hingga menjelang malam

Diperiksa Polisi, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 PertanyaanKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi menjelaskan bahwa Soenarko mulai menjalani pemeriksaan pada Selasa 20 Oktober 2020, sejak pagi hingga sore menjelang malam, dan berlangsung lancar.

"Pemeriksaan sudah selesai dari pukul 10.00 WIB sampai 18.30 WIB," kata Awi.

Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menyebutkan, Soenarko hadir didampingi kuasa hukumnya, Ferry Firman Nurwahyu.

2. Sempat absen karena menjalani medical check up

Diperiksa Polisi, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 PertanyaanANTARA Aceh/Mukhlis

Pemeriksaan Soenarko berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum, bertanggal 14 Oktober 2020.

Pemanggilan ini adalah untuk meminta kesaksian lebih lanjut, terkait kasus yang menjeratnya. Namun dia sempat absen dan meminta penjadwalan ulang. Sedianya, Soenarko hadir pada Jumat, 16 Oktober 2020.

"Tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RS Pondok Indah, PH (penasihat hukum) mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2020.

3. Polri panggil Soenarko untuk kepastian hukum

Diperiksa Polisi, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 PertanyaanSenjata Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) yang disita TNI (Dok.TNI)

Polri menjelaskan, mantan Danjen Kopassus itu dipanggil dalam rangka kepastian hukum. Sebelumnya pada Mei 2019 Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.

Dia sempat ditahan tetapi polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan 102 purnawirawan TNI/Polri.

Soenarko ditangkap polisi terkait dugaan penyelundupan senjata. Namanya terseret dalam sengkarut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019, dan dia diduga memiliki peran untuk menyelundupkan senjata dalam peristiwa tersebut.

Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang Senjata Api.

Baca Juga: Kontroversi Penangguhan Soenarko, Pakar Hukum: Itu Bukan Intervensi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya