Diperketat, Ini Anjuran Lebaran di Zona Merah dan Oranye COVID-19

Salat Id di rumah dan hindari silaturahmi fisik

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan anjuran berlebaran yang cukup ketat dari pemerintah. Khususnya, untuk daerah-daerah yang masuk kategori zona merah dan oranye COVID-19.

"Akan diberlakukan beberapa imbauan yang sifatnya cukup ketat mengingat risiko penularan COVID-19 yang cukup tinggi di daerah yang masuk dalam zonasi ini," kata Wiku dalam keterangannya secara daring di YouTube Sekretarian Presiden, Rabu (12/5/2021).

1. Salat Id di rumah untuk zona merah dan oranye

Diperketat, Ini Anjuran Lebaran di Zona Merah dan Oranye COVID-19Panduan penyelenggaraan Idulfitri 1442H/2021 M. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pertama adalah terkait dengan pelaksanaan salat Id di zona merah dan oranye. Pemerintah menganjurkan agar salat dilakukan di rumah secara berjemaah.

Sebab, menurut pemerintah, perlindungan pada diri sendiri dan orang lain di tengah pandemik COVID-19 adalah bentuk ibadah.

"Tujuannya tentunya agar dapat menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan COVID-19," kata dia.

2. Tidak bersilaturahmi dan kirim bingkisan secara fisik

Diperketat, Ini Anjuran Lebaran di Zona Merah dan Oranye COVID-19Hampers buah kelapa. IDNTimes/Larasati Rey

Kemudian yang kedua terkait dengan silaturahmi. Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar masyarakat di zona merah dan oranye mengurungkan niat melakukan silaturahmi fisik.

"Manfaatkanlah teknologi yang ada untuk melakukan silaturahmi virtual bersama sanak saudara dan kerabat lainnya," kata dia.

Selain itu, pemberian bingkisan pada saat Idul Fitri dalam bentuk apa pun disarankan dapat dilakukan melalui metode pengiriman paket atau transfer.

3. Pelarangan operasional fasilitas umum

Diperketat, Ini Anjuran Lebaran di Zona Merah dan Oranye COVID-19Pengunjung wajib gunakan masker selama di Mal. Dok. Mal Ciputra Semarang

Sejalan dengan kebijakan yang berlaku, maka akan ada pelarangan operasional untuk fasilitas umum di zona merah dan oranye COVID-19.

"Satgas mengimbau kepada kepala daerah untuk mengoordinasikan hal ini dengan fasilitas umum yang ada di daerahnya masing-masing," kata dia.

Dia mengatakan masyarakat bisa melakukan kegiatan belanja online atau menghabiskan waktu dengan keluarga inti yang tinggal serumah.

"Satgas memahami situasi ini mungkin tampak tidak ideal, apalagi mengingat kita ingin bermaaf-maafan secara langsung dengan orang terdekat. Namun semua bentuk pencegahan ini merupakan bagian terpenting dari usaha kita untuk mempercepat penyelesaian COVID-19 Indonesia," kata Wiku.

4. Ada peningkatan kasus COVID-19 di Pulau Sumatra

Diperketat, Ini Anjuran Lebaran di Zona Merah dan Oranye COVID-19Ilustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Wiku menjelaskan, dari data yang ditemukan, sebanyak 33 provinsi memiliki kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan 7 provinsi berada di zona merah. Daftar zonasi COVID-19 dengan urutan tingkat risiko dapat dilihat di situs https://covid19.go.id/peta-risiko.

Dia mengatakan, pada umumnya Pulau Jawa memberi kontribusi kasus COVID-19 nasional sebesar 60-70 persen, namun sejak Mei 2021 turun sebanyak 11,06 persen. Sedangkan Pulau Sumatra yang menyumbang kurang dari 20 persen kasus kini mulai meningkat menjadi 27,22 persen.

"Sehingga kita dapat memetik pelajaran bahwa COVID-19 bukanlah hanya soal permasalahan di Pulau Jawa saja, ternyata juga dapat terjadi kenaikan kasus di luar pulau Jawa, bahkan di wilayah yang minim hiruk-pikuknya," ujarnya.

Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Fitri dari Rumah di Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya