Dipolisikan Gegara Uang Lembur, Dirut PT TransJakarta: Gak Ada Datanya

Pegawai maupun perusahaan gak punya bukti jadwal lembur

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin 31 Agustus 2020 oleh Serikat Pekerja PT TransJakarta.

Laporan soal upah lembur nasional tahun 2015-2019 yang belum dibayarkan pada 13 karyawan ini disampaikan oleh Kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azas Tigor Nainggolan.

Menanggapi hal tersebut, Jhony mengatakan, bahwa para karyawan ini mungkin lebih berani menyuarakan pendapat setelah dia menjabat sebagai direktur utama.

"Kita kan baik sama mereka. Sebulan bisa 4 kali ketemu. Kita terbuka ngobrol, mungkin karena itu ya mereka take for granted sama Dirut yang baru. Jadi mungkin sama Dirut yang lama gak berani, sama dirut yang baru berani," kata Jhony saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

1. Tak ada bukti jadwal lembur yang dimiliki karyawan dan PT TransJakarta

Dipolisikan Gegara Uang Lembur, Dirut PT TransJakarta: Gak Ada DatanyaDirut PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusuno (Dok. Humas Transjakarta)

Dia mengatakan bahwa laporan tersebut sah saja untuk dibuat, karena para karyawan berhak memperjuangkan haknya.

Namun, Jhony mengatakan bahwa hingga saat ini para karyawan tidak mempunyai bukti data terkait jadwal masuk lembur mereka.

"Kita juga di TransJakarta gak punya datanya. Jadi kalau tiba-tiba saya diminta harus bayar, jangankan Rp287 juta mau Rp10 perak juga kalau gak ada datanya kita bisa diketawain orang kan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Daftar 4 Rute Nonkoridor yang Kembali Dibuka Transjakarta

2. Sudah sarankan para karyawan untuk lakukan upaya hukum ke PHI

Dipolisikan Gegara Uang Lembur, Dirut PT TransJakarta: Gak Ada DatanyaDirut PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusuno (Dok. Humas Transjakarta)

Jhony mengatakan bahwa PT TransJakarta akan tetap berjalan sesuai alur pemerintahan.

Dalam beberapa pertemuan dengan para karyawan, dia mengaku telah menyarankan agar para karyawan melalukan upaya hukum lewat Pengadilan Hubungan Industri (PHI)

"Tapi karena mereka merasa lemah ya, gak punya data makanya mereka malas juga ke PHI. Jadi senangnya ya gitu segala sesuatunya dibikin ribut. Lapor ke Lembaga Swadaya Masyarakat lah, lapor ke Polda. Jadi mau gedein isu," kata dia.

3. Khawatir ada tujuan lain dari upaya hukum ini

Dipolisikan Gegara Uang Lembur, Dirut PT TransJakarta: Gak Ada DatanyaKaryawan mencoba alat pembayaran nontunai saat uji coba bus listrik di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dia juga menjelaskan bahwa PT TransJakarta telah berupaya memberikan ganti rugi tetapi mereka menolak. Dengan adanya kondisi itu dia khawatir ada tujuan lain dari para karyawan.

"Saya pikir mereka ada agenda-agenda yang lain untuk di TransJakarta. Jadi dalam hal ini kita gak respons apa-apa biarin aja, biar Polda Metro Jaya yang proses. Nanti juga kelihatan apakah ini layak diteruskan atau gak," ujar dia.

Jhony juga mengatakan pihaknya akan tetap kooperatif dan akan datang jika dimintai keterangan.

4. PT TransJakarta diduga langgar dua pasal ini

Dipolisikan Gegara Uang Lembur, Dirut PT TransJakarta: Gak Ada DatanyaPengacara korban kekerasan seksual di Depok, Azas Tigor Nainggolan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Untuk diketahui, Serikat Pekerja PT TransJakarta melaporkan Kasus upah lembur nasional tahun 2015-2019 yang belum dibayarkan pada 13 karyawan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azas Tigor Nainggolan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Agustus 2020 dan tertuang dalam Surat nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

PT TransJakarta dilaporkan atas dasar pelanggaran pasal 78 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib membayar upah lembur.

Serta, pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi "barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

Baca Juga: Penumpang Transjakarta Meninggal Mendadak di Bus, Halte Disterilisasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya