Direvisi, Ini 10 Tempat yang Batal Diizinkan Beroperasi di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sebut ada kebocoran informasi

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 tempat hiburan, wisata, dan kegiatan ruang publik di DKI Jakarta batal dibuka kembali pada 14 hingga 27 Agustus 2020. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kembali dengan menghapuskan sejumlah kegiatan di tempat umum, seperti pemutaran film (bioskop), pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center), bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga, kolam renang dan water park, lapangan tenis, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung.

Revisi ini dikeluarkan Pemprov DKI karena surat keputusan (SK) sebelumnya, masih dalam pembahasan namun sudah tersebar.

"Memang sudah ditandatangani, tapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong, nah ini sudah ada yang bocorin," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

1. Pembukaan bioskop masih dalam pembahasan, mempertimbangkan zona merah

Direvisi, Ini 10 Tempat yang Batal Diizinkan Beroperasi di DKI JakartaIlustrasi bioskop (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Karena bioskop batal masuk dalam daftar tempat yang diizinkan kembali beroperasi, Bambang mengatakan, sebelumnya memang ada pertimbangan untuk membuka bioskop, tetapi kondisi DKI Jakarta masih zona merah virus corona.

"Kan masih zona merah, orang yang sudah buka aja banyak pelanggaran," kata dia.

Baca Juga: 3 Fasilitas Berkelas Dunia di Bandara Soekarno-Hatta Siap Beroperasi!

2. Daftar 13 tempat dan kegiatan yang kembali diperbolehkan beroperasi

Direvisi, Ini 10 Tempat yang Batal Diizinkan Beroperasi di DKI JakartaIlustrasi Restoran/Cafe di London, Inggris (IDN Times/Anata Siregar)

Kini, hanya ada 13 tempat hiburan, wisata, dan kegiatan ruang publik yang diizinkan beroperasi kembali secara bertahap, sejak 14 hingga 27 Agustus 2020. Berikut daftarnya:

  • Hotel/Akomodasi
  • Restoran/Rumah Makan, Cafe
  • Kawasan Pariwisata
  • Taman Margasatwa/Kebun Binatang
  • Museum dan Galeri
  • Pantai atau Wisata Kepulauan Seribu
  • Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
  • Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
  • Golf dan DrivingRange
  • Pertunjukkan di Ruang 1
  • Produksi Film
  • Corporate Event
  • Meeting/Seminar/Workshop.

Keputusan pembukaan 23 tempat hiburan sebelumnya termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020, tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata, yang ditandatangani Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Namun SK tersebut telah direvisi dengan menghapus 10 dari 23 kegiatan atau tempat yang sebelumnya diizinkan kembali beroperasi, di tengah PSBB masa transisi.

3. Kapasitas dibatasi dan usia pengunjung jadi perhatian

Direvisi, Ini 10 Tempat yang Batal Diizinkan Beroperasi di DKI JakartaIlustrasi Protokol Kesehatan di era pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Namun dengan dibukanya sejumlah tempat umum ini, ada aturan yang dilakukan, yakni dengan catatan pekerja dan pengunjung yang hadir maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, anak berusia di bawah sembilan tahun dan orang usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Sedangkan, untuk salon atau barbershop, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

Kemudian, untuk pertunjukkan di ruang terbuka, produksi film, corporate event
dan meeting/seminar/workshop, pemilik usaha harus mempunyai persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Baca Juga: Bioskop, Kolam Renang, hingga Salon di Jakarta Beroperasi Lagi, Guys!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya