Disdik DKI Tepis Isu 25 Klaster COVID-19 di Sekolah Versi Kemendikbud

Dinkes minta hati-hati keluarkan istilah klaster

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menanggapi beredarnya pemberitaan terkait 25 klaster COVID-19 yang ditemukan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pihaknya telah menelusuri Data Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud tentang klaster sekolah di DKI Jakarta tersebut.

Dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster COVID-19, Nahdiana menjelaskan hanya dua sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM Terbatas tahap 1 pada tanggal 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta.

"Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus COVID-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan," kata dia, pada Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Disdik DKI Klaim Cuma Ada 1 Klaster COVID-19 di Sekolah saat PTM

1. Survei dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai September tahun 2021

Disdik DKI Tepis Isu 25 Klaster COVID-19 di Sekolah Versi KemendikbudKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat rapat dengan Komisi E DPRD (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dari hasil penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Dirjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah.

Data itu juga bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan. Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai September tahun 2021, sehingga Nahdiana mengungkapkan hal itu tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM Terbatas dimulai.

2. Disdik klaim lakukan tes antigen berkala

Disdik DKI Tepis Isu 25 Klaster COVID-19 di Sekolah Versi KemendikbudIlustrasi tes cepat antigeng. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Nahdiana memaparkan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuat standar prosedur Emergency Break dengan melakukan Tracing, Testing dan Treatment, serta sekolah ditutup sementara selama tiga kali 24 jam untuk dilakukan disinfektasi. Dia mengklaim pihaknya lakukan tes swab antikgen secara berkala ke sekolah yang jalani PTM terbatas.

"Kamipun tetap mengharapkan peran serta dan kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua dan masyarakat  dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, juga pola hidup bersih dan sehat dalam pelaksanaan PTM Terbatas di sekolah, demi suksesnya implementasi PTM Terbatas di DKI Jakarta," tuturnya.

3. Dinaskesehatan minta perlu hati-hati maknai istilah klaster

Disdik DKI Tepis Isu 25 Klaster COVID-19 di Sekolah Versi KemendikbudKabid P2P Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia (Dok. Humas Pemprov Jabar)

Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menegaskan, kasus yang ditemukan dalam pemberitaan beberapa hari belakangan adalah kasus sebelum PTM Terbatas dimulai. Sehingga, tidak ada hubungan dengan PTM Terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah. Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster," kata dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Surati Kemendikbud Soal Klaster COVID-19 di Sekolah

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya