Dishub DKI Atur Jam Operasional Angkutan Umum hingga Kerumunan Ojek

Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 39 Tahun 2021. Isinya mengenai Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diperpanjang sejak 26 Januari-8 Februari 2021.

"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," begitu bunyi SK seperti dilansir pada Rabu (27/1/2021).

Terdapat beberapa yang diatur dalam SK ini, berikut IDN Times merangkumnya.

l. Pembatasan jam operasional sarana transportasi umum

Dishub DKI Atur Jam Operasional Angkutan Umum hingga Kerumunan OjekIDN Times/Lia Hutasoit

Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi di Jakarta maksimal adalah 50 persen dari tiap jenis kendaraan, sedangkan aturan tentang pembatasan waktu operasional angkutan umum dituliskan pada poin ketiga SK ini.

Berikut adalah pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di DKI Jakarta selama PSBB:

  • Transjakarta : 05.00-21.00 WIB
  • Angkutan umum reguler : 05.00-21.00 WIB
  • Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00-21.00 WIB
  • Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30-21.00 WIB
  • Angkutan Perairan : 05.00-18.00 WIB
  • Angkuan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 20.30-23.00 WIB
  • KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL

Namun, dilansir melalui akun instagram @commuterline, jam operasional KRL berlangsung sejak pukul 04.00-22.00 WIB dengan pembatasan waktu masuk bagi lansia pada pukul 10.00-14.00 WIB.

 

Baca Juga: Kalau Masih Berkerumun, Dishub DKI Bakal Larang Ojol Beroperasi!

2. Aturan untuk ojek online maupun pangkalan

Dishub DKI Atur Jam Operasional Angkutan Umum hingga Kerumunan OjekIDN Times/Margith Juita Damanik

Selain itu di poin kelima SK tersebut ada empat aturan terkait operasional ojek online dan pangkalan. Berikut isinya:

  • Ojek online dan pangkalan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
  • Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
  • Saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter
  • Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing supaya pengemudi tidak berkerumun dan wajib menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan berkerumun.

 

3. Penyediaan parkir khusus sepeda

Dishub DKI Atur Jam Operasional Angkutan Umum hingga Kerumunan OjekIlustrasi Sepeda Minion (IDN Times/Dwi Agustiar)

Di poin keenam tertulis aturan tentang pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda atau jalan kaki.

Setiap perkantoran atau pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia.

Kemudian, fasilitas parkir sepeda wajib berada di dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda, arah lokasi, serta shower atau tempat menaruh sepeda. 

Selain itu, fasilitas parkir khusus sepeda juga harus ada di halte Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan atau dermaga, hingga bandara.

 

Baca Juga: Dishub DKI Minta Jalan Tol Ada Jalur Sepeda, Apa Kata Polisi?

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya