Dishub DKI: Semua Sopir Ojol Sudah Punya STRP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh pengemudi ojek daring atau online telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keperluan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Syafrin mengatakan para pengemudi sudah mendapat STRP dari perusahaannya masing-masing.
"Saya sampaikan bahwa untuk seluruh ojol (ojek online) apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, Gojek maupun perusahaan aplikasi Maxim dan sebagian dari Shoope, dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Penumpang KRL Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor Wajib Bawa STRP Hari Ini
1. Seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal wajib punya STRP
Syafrin mengatakan pengurusan STRP untuk pengendara ojek online juga dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta.
"Jadi sebagaimana kita ketahui bahwa seusai dengan Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021, seluruh pekerja esensial dan sektor kritikal itu wajib melakukan registrasi dan kemudian akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ujar dia.
2. DKI catat ada 1,2 juta permohonan STRP diajukan perusahaan
Sementara, Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan, berdasarkan data, pengajuan STRP sejak 5 hingga 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB sudah mencapai 1,2 juta orang yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.
“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP pekerja diterbitkan; 408.685 permohonan STRP ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses,” kata Benni, Rabu (14/7/2021).
3. Ada lonjakan pemohon STRP pada Selasa, 13 Juli 2021
Benni memaparkan setiap penanggung jawab perusahaan dapat mengajukan STRP kolektif untuk 5 sampai 20 pekerja, dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak petugas.
Dia mengatakan ada lonjakan permohonan STRP pada Selasa, 13 Juli 2021, yakni 67.177 permohonan. Permohonan tersebut mengalami peningkatan signifikan, yaitu delapan kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRP