Dishub DKI: SIKM Tak Dibutuhkan untuk Mobilitas di Jabodetabek

SIKM diberlakukan bagi warga yang pergi ke luar Jabodetabek

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa warga Jakarta tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak pergi keluar daerah. SIKM kata dia tidak berlaku bagi warga yang ada di kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

"Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ujar dia di Balai Kota DKI pada Jumat (9/4/2021).

1. Selama di Jabodetabek tak perlu SIKM

Dishub DKI: SIKM Tak Dibutuhkan untuk Mobilitas di JabodetabekSIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Artinya SIKM hanya berlaku bagi warga Jakarta yang hendak bepergian ke luar daerah Jabodetabek dan warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Jakarta.

"Tapi yang akan keluar Jabodetabek misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu," ujar dia.

SIKM berlaku untuk kondisi mendesak. Misalnya, terkait kesehanan atau ada sanak saudara yang meninggal. 

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Aparat Keamanan Siap Jaga di 300 Titik

2. Jakarta akan sesuaikan titik penyekatan

Dishub DKI: SIKM Tak Dibutuhkan untuk Mobilitas di JabodetabekPemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Syafrin mengatakan hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Terkait dengan SIKM untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangkan ke dalam SE No 13/2021,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa jajaran Kepolisian sudah menyiapkan 333 titik penyekatan.

"Mulai dari Sumatra sampai dengan Jawa, kita akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," ujarnya.

3. SIKM untuk keperluan mendesak dan tugas bagi ASN

Dishub DKI: SIKM Tak Dibutuhkan untuk Mobilitas di JabodetabekIlustrasi pemeriksaan SIKM bagi warga DKI Jakarta yang meninggalkan ibu kota (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam SE tersebut tertuang tiga jenis surat izin, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II, kemudian karyawan swasta yang memerlukan surat tugas dari pimpinannya dan para pekerja non-formal atau masyarkat umum yang punya keperluan mendesak dengan meminta SIKM dari kelurahan dan bukan lagi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

"Jadi, bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya, harus meminta surat jalan (SIKM). Tetapi bagi PNS/ASN yang mendapatkan penugasan wajib untuk surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Karyawan swasta tentu dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan,” ujar dia.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemberlakuan SIKM di Jakarta Masih Tunggu Waktu Tepat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya