Ditahan di Polda Bali, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya menetapkan drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx, sebagai tersangka hari ini, Rabu (12/8/2020).
Jerinx kini ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan informasi ini. “Sudah. Sudah. Tersangka sudah kami periksa hari ini. Hadir dia. Udah kami tahan juga. Iya (langsung ditahan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka
1. Terancam hukuman enam tahun penjara
Lewat surat pemanggilan kedua Nomor S.Pgl/301a/VIII/2020/Ditreskrimsus, Jerinx dipanggil sebagai saksi, pada Kamis 6 Agustus 2020, pukul 09.00 WITA.
Dia diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
2. Jerinx ditahan di Polda Bali
Yuliar juga menyampaikan bahwa penetapan Jerinx sebagai tersangka didasari dengan alat bukti yang cukup, keterangan saksi, serta ahli. Kini Jerinx resmi ditahan.
“Di Rutan Polda Bali ditahannya,” jelas dia.
3. Jerinx sebut IDI kacung WHO
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang diunggahnya lewat media sosial Instagram.
Melalui akun Instagramnya, Jerinx mengatakan, IDI adalah kacung dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx: Kata Kacung Itu Soal Tafsir, Bukan Budak Belian