Ditjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen di DKI

Tim Kemendagri melakukan penyamaran

Jakarta, IDN Times - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerjunkan tim ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim menyamar sebagai pemohon layanan ke sembilan kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan penyamaran dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (adminduk). Dari hasil penyamaran, ia mengungkapkan terdapat layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

"Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan adminduk di lapangan," kata Zudan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (7/9/2021).

1. Ada anggota tim yang menyamar tanyakan prosedur pengajuan akte hingga kepindahan

Ditjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen di DKIIDN Times/Rangga Erfizal

Dari laporan, ada tiga tim yang terjun pada Jumat (3/9/2021). Mereka mendatangi Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara dan Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Satu tim terdiri dari tiga orang membagi tugas, dua orang pertama sebagai warga yang menanyakan syarat mengusi dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, akte kematian dan lapor kepindahan ke DKI Jakarta.

Usai penyamaran, ketua tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat. Ia menjelaskan mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.

Baca Juga: 2,4 Juta Data WNI di KPU Diretas, Dukcapil: Kebocoran Bukan dari Kami

2. Temukan 23 persyaratan hanya untuk urus akta kematian

Ditjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen di DKIIDN Times/Aji

Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Hal tersebut ditemukan di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur, dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian.

Syarat tambahan 'segambreng' itu adalah:

  • Asli dan fotokopi surat pemakaman/kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari tiga bulan)
  • Isi formulir dari kelurahan bermaterai 10.000
  • Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan bermaterai 10.000)
  • Asli dan fotokopi KK almarhum, asli dan fotokopi KTP almarhum
  • Fotokopi KTP pelapor jika bukan ahli waris (suami/istri/anak), surat kuasa (formulir dari kelurahan bermaterai 10.000)
  • Fotokopi KTP penerima kuasa
  • Fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI keturunan)
  • Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari tiga bulan)
  • Isi formulir dari kelurahan bermaterai 10.000
  • Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran)
  • Fotocopi KTP saksi dua orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum)
  • Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia)
  • Asli surat keterangan kematian dari kelurahan

"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan, layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," kata Zudan.

3. Minta Kepala Dinas Dukcapil DKI beri teguran

Ditjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen di DKIIDN Times / Larasati Rey

Hasil pengamatan tim yang dinamai 'mystery guest' ini menjadi bahan evaluasi bagi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Zudan kemudian meminta Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan adminduk sesuai aturan.

Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk.

Baca Juga: Cegah NIK Dipakai Orang Lain, Data Vaksinasi dan Dukcapil Diintegrasi

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya