Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Operasi Zebra per 26 Oktober 2020

Operasi Zebra akan dilangsungkan selama 2 pekan ke depan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia lalu lintas yang bertajuk Operasi Zebra 2020 mulai Senin pekan depan, tepatnya tanggal 26 Oktober 2020.

Operasi ini rencananya bakal berlangsung selama dua pekan ke depan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata dia kepada awak media, Kamis (22/10/2020). 

1. Upaya pencegahan pelanggaran

Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Operasi Zebra per 26 Oktober 2020Razia masker yang digelar oleh aparat gabungan di Kota Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Dia menjelaskan bahwa Operasi Zebra ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan upaya pre-emptive dan preventif. Polisi akan lebih banyak melakukan sosialisasi serta tindakan pencegahan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas), daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Ada Demo Lagi, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

2. Jenis pelanggaran yang jadi sasaran

Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Operasi Zebra per 26 Oktober 2020Kepadatan arus lalu lintas di jalur wisata Lembang. (IDN Times/Bagus F)

Namun, pada Operasi Zebra 2020 ini, pelanggar yang berpontensi membahayakan pengendara lain juga akan ditindak.  Sambodo setidaknya menyebutkan ada tiga jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama Operasi ini.

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan (pemakaian) helm,” kata dia.

3. Sanksi sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009

Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Operasi Zebra per 26 Oktober 2020Lalu lintas di Jalan MH Thamrin terpantau lancar meski aksi mahasiswa dari BEM SI di Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah berlangsung, Selasa (20/10/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Sambodo menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tidak sedikit.

Salah satunya adalah jika berkendara tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Hal itu berlaku bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya.

Selain itu, jika pengendara melanggar rambu dan marka jalan termasuk du dalamnya garis berhenti (stop line), maka bisa terancam hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

Dalam UU tersebut juga diatur, sanksi bagi pengemudi yang melawan arus jalan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU tersebut.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi UU tersebut seperti dikutip IDN Times, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Antisipasi Macet Long Weekend, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya