Dituduh Begal, Komnas HAM: 4 Pemuda di Bekasi Tak Ada di TKP Saat Kejadian

Alami penyiksaan di gedung Telkom Tambelang

Jakarta, IDN Times - M Fikry dan kawan-kawannya ditangkap oleh Polsek Tambelang atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lewat laporan seorang korban. Mereka diduga lakukan pembegalan padahal tengah berada di lokasi lain saat ini.

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani menjelaskan Fikry, Abdul Rahman, M Risky, Randy masing-masing memiliki alibi yang diperkuat dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan keberadaan mereka saat peristiwa pembegalan terjadi tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Jadi keberadaan empat orang ini tidak ada di lokasi pembegalan,” kata dia dalam keterangan pers Komnas HAM, Rabu (20/4/2022).

1. Penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan

Dituduh Begal, Komnas HAM: 4 Pemuda di Bekasi Tak Ada di TKP Saat KejadianIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemanatauan dan penyelidikan Komnas HAM keempat orang ini juga mendapatkan tindakan kekerasan dan dugaan penangkapan sewenang-wenang oleh Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi pada 28 Juli 2021. Polisi juga tak memberitahu identitas mereka dan tak menunjukkan surat perintah.

" Terjadinya kekerasan saat proses penangkapan berupa pemukulan dan penendangan, serta penutupan mata dengan lakban," kata Endang

Tangan kesembilan orang tersebut juga diikat menggunakan borgol besi, ikatan lakban dan ikatan kabel tis. 

Baca Juga: Polisi Bantah Salah Tangkap dan Rekayasa Begal di Tambelang Bekasi

2. Diduga alami penyiksaan di Gedung Telkom Tambelang bukan di Polsek

Dituduh Begal, Komnas HAM: 4 Pemuda di Bekasi Tak Ada di TKP Saat KejadianIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi juga tak langsung membawa mereka ke kantor polisi tapi dibawa ke Gedung Telkom Tambelang yang ada di seberang Polsek Tambelang.

Polisi melakukan interogasi terhadap M. Fikry dan kawan-kawannya terkait keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau aksi pembegalan.

"Komnas HAM RI menemukan adanya tindak penyiksaan yang terjadi dengan tujuan korban mengakui tindak pembegalan yang terjadi. Ditemukan setidaknya sepuluh bentuk tindak penyiksaan," ujar Endang.

Mulai dari ancaman atau kekerasan verbal, mata dilakban, pemukulan dengan tangan kosong, ditendang, dijambak, didudukkan saat tersungkur, diseret, dan lainnya.

“Kamu terlibat begal ga? Kalau terlibat saya lindas nih kakinya," ujar Endang mencontohkan kekerasan verbal yang dialami M. Fikry dan temannya.

3. Diancam ditembak jika tidak mengaku sebagai begal

Dituduh Begal, Komnas HAM: 4 Pemuda di Bekasi Tak Ada di TKP Saat KejadianIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat M. Fikry dan kawan-kawannya menjalani proses penahanan di Polsek Tambelang juga terjadi tindak penyiksaan terhadap keempat orang tersebut, mulai dari diancam ditembak jika tak mengaku, dipukul saat proses BAP dan pencarian barang bukti dan dipaksa berdamai dan mencabut gugatan praperadilan.

Korban juga mendapat luka akibat penyiksaan itu dan mengalami trauma hingga kondisi psikis terganggu.

"Hal ini diperkuat dengan dokumentasi foto dan keterangan pihak keluarga saat menjenguk korban di Polsek Tambelang," katanya.

4. Akhirnya mengaku di bawah ancaman

Dituduh Begal, Komnas HAM: 4 Pemuda di Bekasi Tak Ada di TKP Saat KejadianIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Akibatnya, keempat korban akhirnya mengaku terlibat dalam peristiwa pembegalan yang terjadi pada 24 Juli 2021 karena kondisi tertekan dan berada di bawah ancaman. Atas pengakuan korban tersebut, korban diproses hukum atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Rentang waktu penyiksaan yang dialami M. Fikry dan kawan-kawan menurut Komnas HAM adalah sejak 28 Juli 2021 pukul 20.00 WIB hingga 29 Juli 2021 pukul 03.00 WIB.

Kedua, saat penahanan di Polsek Tambelang sejak 29 Juli 2021 hingga menjelang proses Praperadilan sekitar September 2021.

Baca Juga: Polda NTB Setop Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku sampai Meninggal

5. Keluarga juga disebut harus berikan uang saat kunjungi mereka

Dituduh Begal, Komnas HAM: 4 Pemuda di Bekasi Tak Ada di TKP Saat KejadianIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Komnas HAM juga mengemukakan adanya keluarga salah seorang korban yang memberikan sejumlah uang kepada petugas kepolisian saat hendak mengunjungi anaknya di Rutan Polres Metro Bekasi.

"Informasi terkait permintaan uang tersebut disampaikan oleh salah seorang korban yang ditahan," ujar Endang.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya