DJKI Buat 3 Aplikasi Baru Layanan Kekayaan Intelektual 

Ada dua fitur yang dikembangkan untuk percepat layanan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan tiga fitur baru di platform layanan kekayaan intelektual (KI) daring. Ada dua fitur yang merupakan pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek dan POP Petikan Resmi Merek.

“Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi kurang dari 10 menit. Ini dilakukan secara otomatis,” kata Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/11/2022).

Fitur itu disebut berguna bagi masyarakat dan pelaku usaha saat ingin memperluasjangkauan bisnisnya, dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antar kedua belah pihak. Perjanjian lisensi perlu dicatat guna mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. 

1. Peluncuran PDKI Full-Text Publikasi A dan B

DJKI Buat 3 Aplikasi Baru Layanan Kekayaan Intelektual Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuall)

Fitur ketiga yang diluncurkan DJKI adalah PDKI Full-Text Publikasi A dan B. Dapat digunakan masyarakat khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif, peneliti, dan inventor yang ingin mengetahui dokumen permohonan paten yang telah diajukan ke DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

“Ini untuk pemohon paten yang ingin tahu klaim dari paten sebelumnya, baik yang sudah granted maupun permohonan paten yang belum granted dan ke depan ini gratis tidak dikenakan biaya salinan dokumen paten,” kata Razilu.

Baca Juga: DJKI Catat Peningkatan Hak Cipta dan Tetapkan 2023 Jadi Tahun Merek

2. Fitur persetujuan otomatis petikan resmi merek

DJKI Buat 3 Aplikasi Baru Layanan Kekayaan Intelektual Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI Kemenkumham sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI di kota Padang, Jujun Zaenuri saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola liga inggris di Kafe Kopmil Champion, Padang pada Minggu (23/5/2021). Dok. DJKI

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

“Sementara itu, fitur berikutnya yaitu Persetujuan Otomatis Petikan Resmi Merek merupakan fitur yang mempercepat permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat merek terdaftar dengan proses penyelesaian kurang dari 10 menit. Nanti mohon masyarakat dan pengusaha dipandu untuk hal ini,” kata Razilu.

3. Luncurkan aplikasi Pusat Data Lagu dan atau Musik (PDLM)

DJKI Buat 3 Aplikasi Baru Layanan Kekayaan Intelektual Ilustrasi ekstrakurikuler seni musik. (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Pada kesempatan yang sama, DJKI juga meluncurkan aplikasi Pusat Data Lagu dan atau Musik (PDLM). Aplikasi ini hadir sebagai upaya DJKI optimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aplikasi ini juga bisa dimanfaarkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Nantinya, LMKN dapat mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara PDLM dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik LMKN.

“PDLM merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman. Ini adalah proyek perubahan Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko dan timnya. Kami sangat mengapresiasi proyek ini,” ujar Razilu.

PDLM merupakan amanat dari PP 56 Tahun 2021 diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti serta pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu. Masyarakat dapat mengakses aplikasi PDLM ini di laman pdlm.dgip.go.id.

“Diharapkan aplikasi yang telah kita launching dapat memberikan peningkatan layanan publik yang mengoptimalkan TI yang user friendly serta memuat aspek-aspek good governance dalam pelayanan publik,”  Razilu.

Baca Juga: Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk Bajakan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya