DJKI Catat Peningkatan Hak Cipta dan Tetapkan 2023 Jadi Tahun Merek

Penyelerasan permintaan pengajuan jadi hanya 10 menit

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pencanangan tahun hak cipta berhasil meningkatkan jumlah pencatatan ciptaan selama 2022. Hal ini disebbut efek dari peran sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Kami sampaikan bahwa pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989, hal ini menunjukkan angka yang telah meningkat drastis sampai 47 persen,” ujar Yasonna dalam keterangannya dilansir Senin (31/10/2022).

1. Dari biasanya 23 hari, kini jadi 10 menit

DJKI Catat Peningkatan Hak Cipta dan Tetapkan 2023 Jadi Tahun MerekIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dia juga mengatakan hal ini didapatkan dari inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang awalnya perlu rata-rata 23 hari menjadi 10 menit. 

Hal ini, menurut Yasonna berdampak bagi kreator, seniman, pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan.

Perlu diketahui, POP HC telah diluncurkan sejak 20 Desember 2021, yang dilakukan karena melihat tingginya geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan sumbangsih luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kemenkumham: Sistem Kelola Royalti Penting Bagi Kesejahteraan Musisi

2. Kemenkumham canangkan 2023 jadi Tahun Merek

DJKI Catat Peningkatan Hak Cipta dan Tetapkan 2023 Jadi Tahun Merek

Sementara itu, Yasonna juga mengatakan Kemenkumahm mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek.

"Ini karena pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek,” kata dia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). Nantinya ada penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.

“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand,” kata dia.

3. Pengembangan merek dan pemanfaatannya lewat Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak

DJKI Catat Peningkatan Hak Cipta dan Tetapkan 2023 Jadi Tahun MerekIlustrasi UMKM menyediakan barcode QRIS saat mengikuti pameran (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, menjelaskan bahwa para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.

“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” katanya.

Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.

Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek.

Baca Juga: Menkumham Dorong Pemda di Indonesia Timur Peduli Kekayaan Intelektual

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya