Joko Tjandra Disebut Keluar Masuk Indonesia dengan Jet Pribadi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, telah diperiksa pada Rabu, 19 Agustus 2020 mulai pukul 10.30 WIB hingga 15.15 WIB. Joko Tjandra dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan.
Polisi mendalami sejumlah hal, termasuk soal cara Joko keluar masuk Indonesia selama menjadi buronan.
"Terkait dengan upaya yang bersangkutan selama keluar masuk indonesia menggunakan pesawat pribadi, private jet, terkait dengan penyewaaannya, menyewa di mana itu didalami juga," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono seperti dikutip melalui keterangannya, Kamis (20/8/2020).
1. Polisi dalami cara Joko bisa keluar masuk Indonesia dan tempat persembunyiannya
Awi menjelaskan ada beberapa hal yang memang didalami terkait dengan pemeriksaan kali in terkait pengurusan red notice Joko Tjandra.
"Yang pertama terkait keluar masuknya tersangka Joko S Tjandra ke Indonesia selama ini," ujar Awi. Apalagi, dia diduga menggunakan jet pribadi untuk keluar masuk Indonesia. Polisi akan mencari tahu bagaimana Joko bisa menjapatkan jet itu.
"Kemudian selama di Indonesia keberadaannya di mana," lanjut Awi.
Baca Juga: Kepala Imigrasi Jakut Diperiksa terkait Kasus Red Notice Joko Tjandra
2. Cari tahu dari mana Joko bisa sewa jet pribadi
Editor’s picks
Kemudian, penyidik juga mendalami penggunaan berbagai surat untuk memuluskan jalan Joko selama menjadi buronan. Mulai dari surat jalan yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo, yang selama ini menjadi pokok permasalahan hingga penggunaan Surat Keterangan Bebas COVID-19.
"Tentunya yg terakhir terkait dengan surat rekomendasi sehat, selama ini dipergunakan untuk apa," kata Awi.
3. Polisi dalami seluruh surat yang memuluskan langkah Joko
Diberitakan sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi, terkait kasus hilangnya nama Joko Tjandra dari daftar red notice.
Pemeriksaan dilakukan di hari yang sama, sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WIB dan dia dicecar dengan 15 pertanyaan.
"Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi. Yang pertama terkait dengan penerbitan paspor tersangka Joko Tjandra. Kemudian kedua terkait surat menyurat yang dilakukan oleh Div Hubinter Polri kepada Imigrasi, yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal saudara Joko Tjandra," kata Awi.
4. Joko Tjandra buron sejak 2009
Joko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali sejak 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 sempat memvonis bebas Joko Tjandra. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, Joko Tjandra dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali, dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar di Bank Bali.
Baca Juga: Tommy Sumardi Terekam CCTV Temui Dua Jenderal, Lobi Soal Joko Tjandra?