DKI Batasi Kapasitas dan Waktu Operasional Transportasi, Cek Aturannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi terkait penerapan PPKM Darurat. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakannya meliputi 6 aspek.
"Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal, serta halte bus yang menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.
1. Waktu operasional sarana transportasi dibatasi, Transjakarta sampai pukul 20.30
Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00 - 20.30
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30
c. MRT: 06.00 - 20.30
d. LRT: 05.30 - 20.00
e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
2. Kapasitas angkut maksimal 50 persen
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
Editor’s picks
Syafrin menjelaskan, pembatasan kapasitas angkut, dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
3. Ojek online dan pangkalan masih boleh angkut penumpang
Sementara itu, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pengemudi ojek dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak. Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing, agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.
4. Penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda
Sementara itu, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
1) Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia
2) Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi
3) Fasilitas shower bagi pengguna sepeda
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana, dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
Baca Juga: [FOTO] Kondisi Lalin Jaksel di Hari Ketiga PPKM Darurat