DKI dan Bekasi Perpanjang Kontrak Kerja Sama TPST Bantargebang

Anies sebut bisa jadi solusi jangka panjang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kontrak kerja sama dengan Pemkot Bekasi, Jawa Barat untuk peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang hingga 2026 mendatang.

"Alhamdulillah kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi, tadi ditandatangani angsung oleh pak Wali Kota dan Gubernur. Ini perpanjangan 5 tahun ke depan, sambil kita di Jakarta menuntaskan pengelolaan sampah di DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Tuai Polemik, Wagub DKI Sarankan Nama Ataturk Diganti Jalan Istanbul

1. Kerja sama jadi solusi jangka panjang dan kurangi dampak lingkungan

DKI dan Bekasi Perpanjang Kontrak Kerja Sama TPST BantargebangPemprov DKI Jakarta-Pemkot Bekasi lanjutkan kontrak TPST Bantargebang lima tahun ke depan. (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Anies menyambut baik perpanjangan kerja sama ini, karena bisa menjadikan kedua wilayah yang "bertetangga" untuk menjalankan sebuah kolaborasi dan diharapkan bisa hadirkan manfaat bagi masing-masing warga.

"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Tak Ada Penggusuran Paksa di Jakarta

2. Ruang lingkup kerja sama dengan Bekasi

DKI dan Bekasi Perpanjang Kontrak Kerja Sama TPST BantargebangPemprov DKI Jakarta-Pemkot Bekasi lanjutkan kontrak TPST Bantargebang lima tahun ke depan. (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi sebesar Rp379,5 miliar per tahunnya, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Selain itu ada kerja sama terkait jalur dan waku pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

3. Lingkup kompensasi Jakarta-Bekasi

DKI dan Bekasi Perpanjang Kontrak Kerja Sama TPST BantargebangPemprov DKI Jakarta-Pemkot Bekasi lanjutkan kontrak TPST Bantargebang lima tahun ke depan. (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain  penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan.

Kemudian juga ada kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai, hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.

Baca Juga: Vaksinasi 'Digaspol', Kabupaten Bekasi Segera Capai Kekebalan Kelompok

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya