DKI Gelar Vaksinasi COVID-19 Warga 50 Tahun ke Atas, Begini Syaratnya

Pendamping dua pra-lansia dapat kesempatan vaksin

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk warga usia 50 tahun ke atas. Vaksinasi ini mulai dilaksanakan sejak 29 Mei 2021.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang berusia 50 tahun ke atas, termasuk mereka yang sudah berulang tahun yang ke-50.

"Usia 50-60 tahun adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah kelompok usia 60 tahun ke atas, yang dapat mengalami kondisi berat, bahkan fatal jika tertular COVID-19," tulis akun Instagram @dinkesdki seperti dikutip, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Menkes Minta Kepala Daerah Prioritaskan Vaksin untuk Lansia

1. Bawa KTP atau keterangan domisili DKI Jakarta

DKI Gelar Vaksinasi COVID-19 Warga 50 Tahun ke Atas, Begini SyaratnyaFasilitas antar-jemput peserta vaksin lansia di DKI Jakarta (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Dinkes menjelaskan vaksinasi bagi warga usia 50 tahun ke atas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/1406/2021, tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi pada Kelompok Pra-lansia dan hasil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca.

"Segera lakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat di DKI Jakarta, layanan vaksinasi untuk pra-lansia ini berbasis tempat tinggal dengan menunjukkan KTP, atau keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta," tulis Dinkes DKI.

2. Pendamping dua pra-lansia juga dapat kesempatan vaksin

DKI Gelar Vaksinasi COVID-19 Warga 50 Tahun ke Atas, Begini SyaratnyaIlustrasi lansia (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Dinkes DKI Jakarta juga membuka kesempatan bagi warga yang datang bersama dua pra-lansia berusia 50-59 tahun.

Mereka nantinya akan mendapatkan vaksinasi COVID-19 bersama lansia yang dibawa. Kebijakan ini sama seperti saat pengadaan vaksinasi bagi lansia.

3. DKI vaksinasi 142 ribu masyarakat rentan

DKI Gelar Vaksinasi COVID-19 Warga 50 Tahun ke Atas, Begini SyaratnyaIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap ketiga. Kali ini, Pemprov DKI menyasar kelompok masyarakat rentan berusia 18 tahun ke atas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, menyebutkan sudah ada 142.000 orang rentan yang mendapat vaksin.

"Dalam kurun 5-18 Mei 2021 sebanyak 142.000 masyarakat rentan di 445 RW, sudah divaksinasi," tulis Anies, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat    

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya